Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Petamburan dan Megamendung

Sidang kali ini lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang sebelumnya menghadirkan 10 saksi pada Senin (12/4/2021) untuk ketiga perkara.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (19/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara yang disidangkan nomor 221, 222, dan 226. Sidang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB," kata Alex saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Sidang kali ini lanjutan pemeriksaan saksi dari pihak JPU yang sebelumnya menghadirkan 10 saksi pada Senin (12/4/2021) untuk ketiga perkara.

Perkara nomor 221 berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu.

Perkara nomor 222 berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu

Meski sidang terbuka untuk umum warga yang ingin menyaksikan jalannya sidang diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mencegah kerumunan.

"Sidang tidak disiarkan live streaming. Untuk media diberikan akses meliput di lobby depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui dua TV," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan dalam kasus kerumunan warga di Petamburan di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, keduanya memberi keterangan perihal kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu.

Baca juga: Lewat Gerakan Cinta Zakat, Baznas Jangkau Pengunjung Mal Tunaikan Zakat

Baca juga: Hasil Liga Italia: Juventus Tumbang di Markas Atlanta

Baca juga: PSI Ajak Publik Memikirkan Ulang Sistem Parlementer

Dalam kasus ini Rizieq dan lima terdakwa lain disangkakan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved