Ramadan 2021
Izinkan Warga Takbiran, Wagub DKI: Di Masjid Boleh, Keliling Dilarang
Pemprov DKI Jakarta tak melarang masyarakat menggelar takbiran dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tak melarang masyarakat menggelar takbiran dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
Walau demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar takbiran dilakukan hanya di lingkungan masjid saja.
Ariza pun tak mengizinkan warganya melakukan takbir keliling saat malam jelang hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Wakil Gubernur DKI Ariza Optimis Persija Jakarta Tumbangkan Persib di Final Piala Menpora
"Ya takbir itu boleh, tapi dilakukan di masjid-masjid, bukan berkeliling," ucapnya di Balai Kota, Rabu (21/4/2021).
Politisi Gerindra ini menambahkan, meski saat ini kasus Covid-19 mengalami tren penurunan, namun bukan berarti masyarakat bisa begitu saja larut dalam euforia.
Ia pun meminta warganya tetap menjalankan protokl kesehatan, khususnya saat menggelar salat tarawih, takbiran, hingga salat Ied.
"Tidak boleh euforia, tetap disiplin yang tinggi, protokol kesehatan yang baik, yang ketat agar jangan terjadi peningkatan kembali," ujarnya.
Baca juga: Kota Lain di Dunia Mulai Lockdown Lagi, Wagub Ariza: Jakarta Alami Penurunan Covid-19
"Mumpung ini trennya turun, harus diikuti dengan peningkatan disiplin," tambahnya menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah pusat melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.
Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Selain pembatasan takbir, Yaqut juga meminta umat Islam mematuhi aturan pemerintah soal pembatasan shalat sunah tarawih.
Ia menyebut, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala.
Baca juga: Meriahkan Hari Kartini, Petugas Wanita KAI Pakai Kebaya Sambil Bagikan Bunga di Stasiun Gambir
Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.
"Untuk (daerah di zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran," kata Yaqut.
Yaqut meminta masyarakat mendahulukan keselamatan selama pandemi.
Menurut dia, menjaga kesehatan dan keselamatan lingkungan menjadi kewajiban umat Islam.
Ia tidak ingin masyarakat meninggalkan kewajiban demi mengejar perkara yang sifatnya sunah.
"Sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain," kata Yaqut.
"Insya Allah kita juga tidak akan kehilangan pahala apa pun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun jika tetap tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah," tuturnya. (*)