Oknum Penyidik KPK AKP SR Ditangkap Terkait Dugaan Memeras Walikota Tanjung Balai Rp 1,5 Miliar

AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui melakukan pemerasan terhadap Walikota Tanjungbalai.

Editor: Erik Sinaga
Tribunnews.com/Aqodir
Gedung KPK. Penyidik KPK AKP SR diamankan Propam Polri karena diduga memerasa Walikota Tanjungbalai. 

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini, tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa. 

Baca juga: Kisah Nurain Si Petugas P3S Melawan Kerasnya Jakarta Utara Demi Memanusiakan Manusia

Baca juga: Keluhan Alat Vital Sakit Bongkar Aksi Pria Cabuli Bocah Saat Bermain dengan Anaknya

Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Perampokan Disertai Penembakan di Jatinegara

"Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali. 

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Selain itu, bakal dibeberkan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut pasal sangkaannya.

   
Berita ini telah tayang di Tribunnews berjudul: Propam Polri Terlibat Penangkapan AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai

dan

Dewas Terima Laporan Lisan Dugaan Penyidik KPK Palak Walkot Tanjungbalai Rp1,5 M

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved