Kabar Artis

Penyalahgunaan Narkoba, Rio Reifan: Saya Ingin Sembuh, Capek Begini Terus

Rio Reifan menyesal setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Artis Rio Reifan (RR) dihadirkan pada acara konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).   

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Artis Sinetron Rio Reifan (RR) menyesal setelah diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba

RR diketahui telah diamankan polisi sebanyak empat kali dengan kasus yang sama.

Dia mengatakan ingin sembuh dan menjauhi narkoba.

"Saya ingin sembuh, saya capek seperti ini terus dan kedepannya saya ingin pribadi lebih baik lagi," kata RR, yang mengenakan topi dan pakaian tahanan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

"Beribu penyesalan dari saya dan juga banyak pihak yg dirugikan," lanjutnya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan RR diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin lalu.

RR bersama rekannya, SA, kedapatan menyimpan sabu seberat 0,21 gram.

"Kami melakukan penggeledahan dan menemukan ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram di dalam tas yang diterima RR," kata Yusri, pada kesempatan yang sama. 

"SA ini berperan yang memesan sabu-sabunya, lalu RR yang menerimanya," lanjut Yusri.

Yusri melanjutkan, motif RR menggunakan sabu-sabu karena masalah keluarga.

RR merupakan public figure yang pernah bermain sinetron.

Berawal pada 2015, RR pertama kalinya diamankan Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.

Baca juga: Lagi Panen Kelapa Sawit, Petani Ditembak Oknum Aparat, Peluru Kena Bokong hingga Tembus ke Perut

Baca juga: Ajak Main ke Kostan, Modus Klasik Remaja Demi Bisa Gagahi Gadis Bawah Umur, Ditangkap di Rumah Nenek

Baca juga: Video Mesum 29 Detik Viral di Media Sosial, Dua Pasangan Anak di Bawah Umur Lakukan saat Ramadan

Lalu, pada 2017 dia tertangkap tangan dua kali dengan kasus yang serupa.

Kemudian, RR bebas pada 2018 dan lagi-lagi menggunakan sabu lalu diamankan polisi pada 2019. 

Kini, RR dan SA dapat dijerat dengan Pasal 112 tentang Narkotika dan terancam pidana diatas enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved