Hakim Vonis 6 Teroris Penyerang Mako Brimob Bulan Mei 2018 Silam Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus terorisme penyerangan Mako Brimob Depol.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa kasus terorisme penyerangan Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 lalu.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Terhadap keenam terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kebakaran Hebat Asrama Mako Brimob Kelapa Dua Depo Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
Atas putusan yang berdasar pada UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut keenam terdakwa menyatakan tidak mengajukan banding.
"Keenam terdakwa menerima putusan, tidak mengajukan banding," ujarnya.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Mata Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota Brimob
Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.
Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota Brimob di Melawai
Sebagai catatan TribunJakarta.com tidak menulis nama Staf Humas narasumber karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polisi-di-mako-brimob_20180509_225125.jpg)