Sidang Rizieq Shihab

Hingar Bingar Emosi Rizieq Shihab Saat Sidang: Sempat Walk Out, Bentak Saksi & JPU hingga Akui Malu

Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). Sudah berulang kali Rizieq Shihab marah saat menjalani sidang, entah kepada saksi maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

Hingga akhir sidang sekira pukul 22.24 WIB justru Rizieq yang lebih banyak mencecar 10 saksi dari pihak JPU, secara bertahap dia mempertanyakan kronologis, keterkaitan kasus menjeratnya.

Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU pada sidang Senin (12/4/2021) di antaranya eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, dan eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Tayangan proses sidang dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab yang disiarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Keduanya diminta memberi keterangan terkait kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq pada 14 November 2020 lalu yang digelar di Jalan KS Tubun.

Saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada saksi, Rizieq mengajukan pertanyaan kepada Heru terkait alasan jajaran Polrestro Jakarta Pusat tidak langsung membubarkan kegiatan meski terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Anda berhak untuk membubarkan, anda punya wewenang. Cuman karena pertimbangan keamanan anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" tanya Rizieq Shihab kepada Heru.

Menjawab pertanyaan, Heru yang saat kejadian merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat menyatakan memiliki wewenang membubarkan sebelum acara digelar karena alasan protokol kesehatan.

Rizieq lalu kembali bertanya kepada Heru alasan dia tidak menggunakan wewenangnya sebagai aparat untuk mencegah kerumunan pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Baca juga: Rizieq Shihab Lebih Mendominasi Cecar Saksi JPU, Kuasa Hukum: Kita Tinggal Kasih Masukan

Dia menuturkan sebelum kegiatan digelar panitia kegiatan sudah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan, namun jumlah simpatisan yang datang di luar prediksi sehingga menimbulkan kerumunan.

Jumlah simpatisan yang datang kala itu diperkirakan mencapai 5.000, kerumunan tersebut yang membuat Rizieq didakwa menghasut kedatangan warga lalu berujung pelanggaran protokol kesehatan.

"Pertanyaan saya kenapa anda tidak gunakan itu wewenang. Karena kalau anda gunakan itu kan preventif, mencegah. Kenapa anda tidak pergunakan? Apa pertimbangan anda tidak gunakan itu. Anda ke sana-kemari ketemu Wali Kota. Kenapa Anda tidak larang saja?" ujar Rizieq.

Heru lantas menjawab bahwa pihaknya mendapat informasi dari Pemkot Jakarta Pusat bahwa kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Rizieq digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

5. Cecar Wali Kota Bogor Bima Arya

Rizieq Shihab menyebut pernyataan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang membeberkan ke media massa bahwa dia dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 mengganggu perawatannya.

Menurutnya setelah Bima Arya memberi keterangan kepada media massa pada Kamis (26/4/2020), pada Jumat (27/4/2021) dia mendapat telepon dari berbagai pihak yang ingin membesuk.

Hal ini disampaikan Rizieq saat Majelis Hakim memberi giliran bertanya kepada Bima yang dihadirkan jadi saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab di RS UMMI Bogor.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved