Pelanggan Tusuk PSK Online

Kencan Berdarah di Ciputat, Djodi Tusuk PSK 14 Kali Setelah Bercinta Gara-gara Permintaan Korban

Djodi Cahyadi (28) menusuk PSK berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangsel, Rabu (14/4/2021)

TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Rilis kasus penganiayaan terhadap PSK di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (22/4/2021). Djodi Cahyadi (28) menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Djodi Cahyadi (28) menusuk Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial M (27) sebanyak 14 kali di salah satu kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (14/4/2021) pagi.

Djodi gelap mata setelah ditagih sebesar Rp 300 ribu oleh M.

M menagih kesepakatan tarif setelah berhubungan intim dengan Djodi Cahyadi.

Namun, Djodi hanya membayar setengahnya karena tidak punya cukup uang.

Keributan pun terjadi di kamar apartemen yang tidak seberapa luas itu.

Djodi yang sudah menyiapkan pisau untuk berjaga-jagapun menggunakannya untuk menusuk M.

"Pelaku satu orang. Bermula dari pelaku memesan korban melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah berhububungan tidak sesuai dengan kesepakatan, lalu terjadi keributan lalu terjadilah penusukan," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021).
Djodi, tersangka kasus penganiayaan saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (22/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR)

Bukan sekali, M ditusuk 14 kali di beberapa bagian hingga membuatnya kritis.

Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

"14 luka tusuk menggunakan senjata tajam dan tujuh jam kemudian dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan atau percobaan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap korban," katanya.

Baca juga: Pacaran 10 Tahun Harus Berakhir, Pria Ini Sebar Foto Bugil dan Minta Uang Pengganti ke Eks Kekasih

Baca juga: Pesan WA Tak Terbalas Ungkap Sang Ketua RT Sedang Berada di Kapal Selam Nanggala 402

Nekat Pesan PSK Meski Tak Punya Uang

M ditusuk berkali-kali pria hidung belang pelanggannya sendiri, Djodi Cahyadi (28), sampai kritis, usai berkencan semalaman.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, M yang menjajakan dirinya via aplikasi MiChat sepakati tarif Rp 300 ribu untuk kencan dengan Djodi pada 13 April 2021 malam.

Semalaman mereka habiskan waktu berdua di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Matahari mulai tinggi, keduanya bangun dari lelap tidur kelelahan, pada 14 April 2021.

M pun menagih kesepakatan mereka semalam. Namun Djodi ingkar. Ia hanya mampu membayarkan setengahnya.

Djodi mengaku tidak punya cukup uang. Namun ia nekat memesan M demi memuaskan berahinya.

"Disepakati 300 ribu, dibayarnya 150 ribu. Karena enggak punya duit," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat gelar rilis kasus penganiayaan tersebut di Mapolres Tangsel, Kamis (22/4/2021).

M pun tetap menagih haknya. Sementara, Djodi bukannya membayar sisa kesepatakan, malah naik pitam.

Djodi mengambil pisau yang sudah dibawanya dan menghujamkannya ke tubuh M.

Iman menyebut pisau yang dibawa Djodi awalnya hanya sekadar berjaga-jaga.

"Sudah dipersiapkan tersangka, awalnya menurut tersangka untuk menakut-nakuti saja," katanya.

Akibat ulah bengis Djodi, M mengalami luka menganga di sekujur tubuhnya.

"14 tusukan di dada dan perut, kebetulan tidak mengenai organ vital, jadi korban bisa menjalani perawatan," ujarnya.

Di hari yang sama, polisi meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.

"Korban sudah dalam penanganan medis di RSU Tangerang. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.

Kondisi Korban

M, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dianiaya pelanggannya sendiri kini terbaring lemah di RSUD Tangerang.

Sudah 10 hari PSK Online itu menjalani perawatan medis intensif karena tubuhnya penuh luka tusuk dan sayatan.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, paling banyak luka tusuk yang dialami M berada di sekitar perut dan dada.

Namun, dari foto M yang TribunJakarta.com dapatkan, luka menganga juga terdapat pada bagian wajahnya.

"14 tusukan di dada dan perut, kebetulan tidak mengenai organ vital, jadi korban bisa menjalani perawatan," ujar Iman saat rilis kasus penganiayaan berdarah itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

"Saat ini kondisinya stabil," tambah Iman.

Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berdarah, Pria Ini Tusuk Kakak Wanita & Tebas Abangnya Saat Hari Bahagia Sang Ayah

Baca juga: Angka Pemudik di Terminal Jatijajar Kota Depok Mulai Naik, Capai 350 Orang Per Hari Ini

Curi Ponsel Korban

Aksi bengis Djodi Cahyadi (28) yang menusuk wanita seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial M (27) tidak berhenti sampai situ saja.

Selain menganiaya secara sadis, Djodi juga mencuri ponsel pintar milik M.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

"Handphone korban yang diambil," ujar Iman.

Mengaku Menyesal

Djodi Cahyadi (28) hanya bisa tertunduk lesu kala dipamerkan di depan awak media saat kasusnya dirilis di Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).

Matanya merah seperti hendak menangis. Sesekali ia memandangi para pewarta yang sibuk dengan ponsel dan kameranya.

Mengenakan baju tahanan oranye, tangan Djodi diborgol.

Sambil berjalan digiring petugas, Djodi mengaku menyesali perbuatannya, ia kalap tak mampu menahan amarah saat itu.

"Saya menyesal, saya khilaf," ujar Djodi. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved