Pelanggan Tusuk PSK Online
PSK Korban Penusukan Pelanggannya Sendiri di Ciputat Luka Parah, 10 Hari Masih Dirawat Intensif
Sudah 10 hari PSK Onlinte itu menjalani perawatan medis intensif karena tubuhnya penuh luka tusuk dan sayatan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - M, seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) yang dianiaya pelanggannya sendiri kini terbaring lemah di RSUD Tangerang.
Sudah 10 hari PSK Onlinte itu menjalani perawatan medis intensif karena tubuhnya penuh luka tusuk dan sayatan.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, paling banyak luka tusuk yang dialami M berada di sekitar perut dan dada.
Namun, dari foto M yang TribunJakarta.com dapatkan, luka menganga juga terdapat pada bagian wajahnya.
"14 tusukan di dada dan perut, kebetulan tidak mengenai organ vital, jadi korban bisa menjalani perawatan," ujar Iman saat rilis kasus penganiayaan berdarah itu di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (22/4/2021).
"Saat ini kondisinya stabil," tambah Iman.
Peristiwa berdarah itu bermula ketika M yang menjajakan diri via aplikasi MiChat sepakati tarif Rp 300 ribu untuk kencan dengan Djodi pada 13 April 2021 malam.
Semalaman mereka habiskan waktu berdua di kamar Apartemen Green Lake View, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Matahari mulai tinggi, keduanya bangun dari lelap tidur kelelahan, pada 14 April 2021.
M menagih kesepakatan mereka semalam. Namun Djodi ingkar. Ia hanya mampu membyarkan setengahnya.
Djodi mengaku tidak punya cukup uang. Namun ia nekat memesan M demi memuaskan berahinya.
"Disepakati 300 ribu, dibayarnya 150 ribu. Karena enggak punya duit," ujar Iman.
M pun tetap menagih haknya. Sementara, Djodi bukannya membayar sisa kesepatakan, malah naik pitam.
Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sekuriti kompleks perumahan itu mengambil pisau yang sudah dibawanya dan menghujamkannya ke tubuh M.
Total, Djodi menusuk M sebanyak 14 kali secara membabi buta.
Iman menyebut pisau yang dibawa Djodi awalnya hanya untuk berjaga-jaga.
"Sudah dipersiapkan tersangka, awalnya menurut tersangka untuk menakut-nakuti saja," katanya.
Tak hanya menganiaya, Djodi juga membawa kabur ponsel milik M.
Baca juga: Pesta Ulang Tahun Berdarah, Pria Ini Tusuk Kakak Wanita & Tebas Abangnya Saat Hari Bahagia Sang Ayah
Baca juga: Angka Pemudik di Terminal Jatijajar Kota Depok Mulai Naik, Capai 350 Orang Per Hari Ini
Baca juga: Link Live Streaming Piala Menpora Persija Jakarta vs Persib Bandung, Duel El Clasico Indonesia
Di hari yang sama, aparat kepolisian meringkus Djodi di kediamannya di bilangan Serua, Ciputat, dan diamankan ke rutan Polres Tangsel.
Djodi dijerat pasal Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 2 dan atau Pasal 354 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Korban sudah dalam penanganan medis di RSU Tangerang. Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tangerang Selatan," pungkasnya.