Vonis Mati 6 Teroris Penyerang Mako Brimob, Hakim Anggap Perbuatan Tak Berkemanusiaan
Enam terdakwa penyerangan Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018 divonis hukuman mati
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap enam terdakwa penyerangan Mako Brimob Depok pada bulan Mei 2018.
Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (21/4/2021) keenam terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Keenam terdakwa terorisme yakni Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.
"Keadaan memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berkemanusiaan. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dengan sadis," kata Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Pertimbangan lainnya bahwa tindak pidana terorisme dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anang, Maher, Syawaludin, Abu Izza, dan Handoko melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 15 jo Pasal 6.
"Khusus terdakwa Wawan pasal 14 jo pasal 6. Keadaan meringankan (vonis) nihil atau tidak ada. Keenam terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan," ujarnya.
Kerusuhan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat terjadi pada 8 Mei 2018 silam akibat cekcok antara tahanan tindak pidana terorisme dengan sejumlah petugas jaga.
Kerusuhan dipicu saat satu napi Blok C Mako Brimob Kelapa Dua, Depok merasa tersinggung petugas jaga memeriksa makanan titipan untuknya lalu menghasut napi lain menyerang petugas.
Baca juga: Persija Jakarta Vs Persib Bandung Skor Sementara 2-0: Gol Pertama Menit ke-1 Dicetak Braif Fatari
Baca juga: Tiga Hari Hilang, Pria Bertato di Lengan Kiri Asal Depok Ditemukan Tewas di Aliran Kali
Baca juga: Undang Warga Datang ke Petamburan, Rizieq Bantah Didakwa Menghasut
Sebanyak lima anggota Polri yang bertugas saat kejadian dan satu narapidana terorisme yang ditahan d Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok tewas dalam kejadian tersebut.
Sebagai catatan TribunJakarta.com tidak menulis nama Staf Humas karena pertimbangan perlindungan sebagaimana UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/suasana-gerbang-mako-brimob-jelan-ahok-bebas.jpg)