BNN Temukan Narkotika Jenis Baru, Diduga Masuk dari Luar Negeri Lewat Aceh
BNN temukan narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia. Pertama kali beredar di Indonesia dan diduga masuk dari luar negeri melalui Aceh.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) temukan narkotika jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Berkomitmen memerangi narkoba, berbagai kasus peredaran narkotika berhasil digagalkan oleh BNN.
Sayangnya, saat melakukan penyitaan jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan, tim BNN justru menemukan narkotika jenis baru.
"Narkotika jenis baru atau biasa kita sebut New Psychoactive Substances (NPS) yang mengandung pFPP golongan eparazin dan kandungan MDMA yang biasa didalam tablet ekstasi. Jadi ini lebih berbahaya dari ekstasi yang biasa kita temukan. Ini gabungan dari dua zat, yakni MDMA dan pFPP golongan efarazin," ujar Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).
Arman menjelaskan jenis narkotika ini pertama kali beredar di Indonesia dan diduga masuk dari luar negeri melalui Aceh.

"Peredarannya? Ini baru sekali ini kita temukan. Jumlahnya 50 ribu butir. Ini baru sekali temukan di Indonesia. Ini makanya jenis baru. Supaya masyarakat bisa mengerti ketika menemukan kapsul seperti ini kita curigai ia adalah narkotika yang terdiri dari MDMA dan pFPP," tandasnya.
Untuk diketahui, petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang terjadi di perairan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari kasus ini sebanyak 171 bungkus teh China berisi sabu seberat 177.67 gram dan 16.702 butir kapsul warna pink mengandung MDMA atau ekstasi.
Baca juga: Manusia Gerobak Mulai Menjamur di Ibu Kota, Satpol PP DKI Klaim Sudah Tangkap 1.300 Orang
Baca juga: Perjalanan Anak Pendiri Masjid Ramlie Musofa Temukan Islam, Dituntun Sosok Berjubah Putih di Mimpi
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Saksi Ahli JPU dari Ahli Pidana, Bahasa, hingga Tata Negara
20 ribu tablet warna pink dan 18 ribu butir tablet warna kuning kehijauan berbentuk kepala macan mengandung MDMA yang diamankan dari tangan dua orang tersangka berinisial SY (53) dan PAM (52).
Keduanya diamankan petugas saat menyandarkan kapal nelayan milik mereka di sebuah muara di kawasan Kampung Jekik, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 23 Januari 2021 lalu.
Setelah dilakukan pengembangan, BNN mengamankan narapidana penghuni Lapas di wilayah Palembang berinisial MS.