Munarman Ditangkap Densus 88

Kuasa Hukum Munarman Klaim Kliennya Menolak Keras Segala Bentuk Terorisme

Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim klien mereka menentang segala bentuk kejahatan tindak pidana terorisme.

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Munarman ditangkap Densus 88 dari rumahnya di Bukit Modern Blok G-5/8, RT 1/RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman mengklaim klien mereka menentang segala bentuk kejahatan tindak pidana terorisme.

Hal ini disampaikan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi bagaimana pandangan kliennya dalam kasus tindak pidana terorisme.

"Yang jelas munarman dan FPI, termasuk Habib Rizieq sangat menolak keras segala bentuk tindak terorisme dan upaya-upaya terkait tersebut," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Pihaknya membenarkan bila Munarman hadir dalam kegiatan baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar pada 2015 yang membuat Munarman jadi tersangka.

Namun sepengetahuan tim kuasa hukum, saat diundang sebagai pembicara pada kegiatan tersebut Munarman tidak mengetahui bahwa kegiatan terkait baiat kepada ISIS.

"Bang munarman dalam acara seminar yang dimaksud baiat tadi itu menegaskan bahwa kita tidak boleh terpancing oleh situs-situs yang mengajak untuk berjihad, atau segala macem itu tidak bisa kita telan mentah-mentah," ujarnya.

Aziz menuturkan setelah mengetahui ada kegiatan baiat kepada ISIS Munarman menginisiasi anggota FPI yang terlibat kegiatan baiat dipecat dari keanggotaan FPI.

Pihaknya juga mengklaim penetapan Munarman sebagai tersangka UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan fitnah karena tak berdasar bukti.

"Kita pertegas bahwa memang pak Munarman selalu menolak segala bentuk terorisme, dan tindak pidana terkait aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum negara apalagi hukum agama," tuturnya.

Perintahkan Pemecatan Anggota FPI yang Berbaiat ke ISIS

Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klien mereka terlibat baiat atau pengucapan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar pada 2015.

Meski membenarkan bahwa Munarman hadir sebagai pembicara dalam kegiatan baiat kepada ISIS dilakukan sejumlah anggota dan simpatisan eks FPI di Makassar pada 2015 silam.

Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengklaim bahwa setelah mengetahui kegiatan kliennya meminta anggota eks FPI yang terlibat dalam kegiatan dipecat dari keanggotaan.

"Tiga bulan setelah itu mereka (eks anggota FPI yang berbaiat) diperingatkan, diberhentikan dari FPI. Itu inisiasi dari pak Munarman, artinya tegas. Kalau memang tidak sesuai dengan bingkai NKRI diberhentikan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved