Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Ditangkap Densus 88, Polisi Disebut Tak Miliki Bukti Kuat Penetapan Tersangka
Kuasa hukum Munarman mengklaim Densus 88 Antiteror Polri tidak memiliki alat bukti kuat dalam penetapan sebagai tersangka tindak pidana terorisme
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI, Munarman mengklaim Densus 88 Antiteror Polri tidak memiliki alat bukti kuat dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan penetapan tersangka hanya berdasar keterangan yang menyebut kliennya terlibat baiat ke ISIS di Kota Makassar pada 2015.
"Tidak ada bukti bahwa pak Munarman menganjurkan orang untuk menyuruh kegiatan terorisme. Mungkin itu hanya sedikit pengakuan-pengakuan saja," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Keterangan dimaksud yakni dari tersangka tindak pidana terorisme lain yang hadir dalam kegiatan baiat.
Namun Aziz tidak membeberkan identitas tersangka tindak pidana terorisme dimaksud.

Hanya mengakui bahwa sejumlah orang yang hadir pada kegiatan baiat ISIS tersebut merupakan anggota FPI dan sudah dipecat tiga bulan setelah kegiatan berdasar inisiasi Munarman.
"Saya juga dekat sama beliau (Munarman), kenapa enggak bisa dipake untuk meringankan. Dia (penyidik) ada tersangka satu atau dua terpidana terorisme. Saya bisa bawa 10 pengakuan (orang) kita gimana? Itu kan bukti juga," ujarnya.
Baca juga: Ritual Tak Biasa Pemakaman yang Diduga Babi Ngepet di Depok: Badan & Kepala Pisah, Dibungkus Sorban
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah dengan Penghafal Al Quran, Digelar Sederhana Penuh Haru dan Hikmat
Baca juga: Foto-foto Pernikahan Ustaz Abdul Somad, Begini Penampilan Cantik Gadis Muda Istri Sang Penceramah
Aziz menuturkan hingga sore hari tadi pihaknya belum mengetahui sudah sejauh apa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Munarman karena urung bertemu dengan kliennya.
Pihaknya mengklaim sejak Selasa (27/4/2021) malam Munarman digelandang ke Mapolda Metro Jaya hingga sore hari tadi tim kuasa hukum dipersulit saat hendak bertemu.
"Kita (tim kuasa hukum) belum dapat akses untuk ketemu (Munarman). Mudah-mudahan nanti penyidik nanti akan memberikan, karena itu memang hak dan juga dilindungi oleh UU," tuturnya.
Bandingkan dengan Perlakuan Abu Bakar Ba'asyir
Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman menanggapi alasan Polri terkait penutupan mata klien mereka sewaktu digelandang ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (27/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan pihaknya menolak alasan Polri bahwa penutup mata merupakan standar internasional dalam penanganan tersangka terorisme.
Sidang Putusan Munarman, Penampakan Kawat Berduri Hingga Water Canon di PN Jakarta Timur |
![]() |
---|
Hari Ini, PN Jakarta Timur Gelar Sidang Vonis Munarman Perkara Dugaan Tindak Pidana Terorisme |
![]() |
---|
Munarman Divonis Besok, Penasihat Hukum Harap Kliennya Divonis Bebas |
![]() |
---|
Sidang Putusan Perkara Terorisme Munarman Digelar Saat Bulan Ramadan, Ini Kata Majelis Hakim |
![]() |
---|
Sampaikan Duplik di Persidangan, Munarman Singgung Bom Bali dan FPI Kecam Tindak Terorisme |
![]() |
---|