Kementerian Keuangan Mulai Cairkan THR PNS dan TNI/Polri, Simak Aturan Untuk Menentukan Besarannya

Kementerian Keuangan mulai mencairkan THR PNS dan TNI/Polri menjelang Lebaran atau hari raya Idulfitri 2021, simak lima aturan dan besarannya.

Editor: Suharno
shutterstock
Ilustrasi 

Menkeu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).

4. Arahan penggunaan

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Kiano Sakit Tubuh Dipenuhi Bintik Merah, Paula Verhoeven Tak Tega saat Beri Obat: Maafin Mamah Ya

Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

5. Besaran

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020.

Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ketahui 5 hal tentang THR PNS 2021, mulai aturan hingga besarannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved