Modus Gembos Ban Mobil, Uang Rp 50 Juta Milik Nasabah Bank di Balaraja Nyaris Dibawa Kabur
Maling bermodus gembos ban mobil korbannya yang baru mengambil uang di bank menghantui warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Maling bermodus gembos ban mobil korbannya yang baru mengambil uang di bank menghantui warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada Senin (26/4/2021).
Beruntung, Polsek Balaraja berhasil meringkus satu dari beberapa pelaku yakni pria berinisial MTH (27).
Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Gembos Ban di Kemang
Tersangka MTH bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri nyaris membawa lari uang sebesar Rp 50 juta milik korban Budi Prasetyo.
Korban awalnya baru saja mengambil uang senilai Rp 50 juta itu di salah satu bank di Balaraja.
"Setelah dikejar oleh Tim Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin, salah satu pelaku berhasil kami tangkap. Satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui, sedang dalam pengejaran," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (30/4/2021).
Awalnya, korban mengambil uang di salah satu bank yang ada Balaraja.
Usai mengambil uang, korban berniat pulang namun di tengah perjalanan, ban mobil korban bocor.
Korban pun kemudian menepi memeriksa ban mobil.
Saat korban menepi, korban melihat dua orang menggunakan sepeda motor membuka pintu depan mobil korban.
Tas berisi uang sebesar Rp 50 juta yang ditaruh di jok depan pun langsung digondol para pelaku.
"Korban langsung meneriaki pelaku dan mengejarnya dibantu beberapa warga. Saat itu petugas kami melintas di lokasi kejadian dan langsung melakukan pengejaran," terang Wahyu.
Baca juga: Ratusan Ban Kendaraan di Kota Tangerang Digembos Petugas karena Parkir Liar
Setelah dilakukan pengejaran, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balaraja berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut tas milik korban yang berisi uang.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Satu pelaku lainnya sudah kami tetapkan sebagai DPO dan akan terus kami kejar," ujar Wahyu.
Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter T, satu unit sepeda motor, telepon genggam, dan beberapa SIM Card dari berbagai operator selular.
Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 dan/atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.