Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Oknum PNS Dishub Jarang Masuk Kerja, Absennya Setahun

Oknun PNS Pemprov DKI JAKARTA di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan yang nyambi jadi pengedar narkoba, setahun tidak masuk kerja

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, anak buahnya ditangkap polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Ia menyebut, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI itu bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan.

Walau demikian, Syafrin mengungkapkan, anak buahnya itu sudah lama tidak masuk kerja.

"Setahun ini sudah tidak pernah masuk," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).

Sanksi tegas pun bakal diberikan kepada oknum PNS berinisial HH (37) tersebut.

Pasalnya, HH mencoreng nama baik Pemprov DKI dengan nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekarang sedang dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Dilansir dari Serambinews.com, oknum PNS Dishub DKI itu diringkus pada Senin (26/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB di di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.

Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.

"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.

Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menangkap HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel  menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.

Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Ditangkap BNN Bersama 25 Kg Sabu, Anggota DPR Kota Bireuen Ternyata Pengendali Narkoba Kelas Kakap

Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Baca juga: Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Baca juga: Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel  Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved