Nyambi Jadi Bandar Narkoba, PNS Pemprov DKI Ditangkap Polisi di Aceh

PNS Pemprov DKI berinisial HH (37) ditangkap Polsek Kota Banda Aceh lantaran tepergok nyambi jadi penjual narkoba

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI berinisial HH (37) ditangkap Polsek Kota Banda Aceh lantaran tepergok nyambi jadi penjual narkoba jenis sabu-sabu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI berinisial HH (37) ditangkap Polsek Kota Banda Aceh lantaran tepergok nyambi jadi penjual narkoba jenis sabu-sabu.

Belakangan diketahui HH merupakan oknum PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.

"Iya oknum tersebut memang benar adalah pegawai staf di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan," ucapnya, Jumat (30/4/2021).

Syafrin menyebut, pihaknya kini tengah memproses pemberhentian oknum PNS berinisial HH yang ditangkap polisi Senin (26/4/2021) kemarin.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujarnya.

Dilansir dari Serambinews.com, oknum PNS Dishub DKI itu diringkus sekira pukul 23.00 WIB di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah diketahui menggeluti 'kerja sampingan' sebagai kurir sabu-sabu.

Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam.

Adapun AR bertindak sebagai pembeli sabu, sedangkan HH merupakan bandar atau penjual barang haram tersebut.

"Penangkapan AR sendiri dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diduga sering menggunakan sabu-sabu. Atas dasar infornasi itu petugas melakukan penyelidikan," terangnya.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan menangkap AR di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh, saat sedang bersantai di atas sepeda motornya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam kaleng kotak rokok miliknya yang ditaruh di kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka AR.

Petugas pun langsung menggiring tersangka ke Polresta.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap AR, ia mengaku membeli narkoba dari HH.

Bahkan sebelumnya, AR dan HH juga pernah menggunakan sabu bersama-sama di rumah tersangka HH.

Polisi pun langsung bergerak cepat dan menanggapi HH di rumahnya di Gampong Lam Ara.

"Pada saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah oknum HH, personel  menemukan barang bukti, berupa alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan di dalam rumahnya," tuturnya.

Tersangka HH pun langsung digelemdang menuju Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca juga: Istri Lama Nabung, Uangnya Malah Dipakai Suami buat Modal Bisnis Narkoba, Akhirnya Susah Sekeluarga

Saat proses pemeriksaan, AR mengaku mendapatkan barang haram sabu-sabu dari HH seharga Rp 3 juta, dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan apabila sabu tersebut habis terjual.

"Tersangka AR menjual kembali sabu-sabu yang dibeli dari tersangka JAL, melalui perantara HH, selain dia gunakan sendiri," sebut Kasat Narkoba AKP Rustam.

Untuk saat ini pengedar sabu berinisial JAL masuk DPO.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Peluang Perbanyak Sekolah Jadi Pilot Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Tahap II

Dari penangkapan kedua tersangka itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Lalu dua handphone, satu kaca pirex, satu pipet plastik bening, dan tiga plastik bening.

Baca juga: 6 Juta Bulk Sinovac dan 482.400 Dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm Tiba di Indonesia

Kemudian, dua bungkus kotak rokok, satu gulungan plastik bening, dan satu sepeda motor merek Yamaha Mio BL 3357 JQ.

Kedua tersangka saat ini mendekam di sel  Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun, pungkas AKP Rustam Nawawi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved