Penyebar Babi Ngepet di Depok Ditangkap

Rekayasa Isu Babi Ngepet Sejak Lama, Kini Adam Menyesal Terancam 10 Tahun Bui: Ada Setan Masuk

Terancam 10 tahun bui, Adam Ibrahim meminta maaf kepada publik atas perbuatannya. Ia mengaku saat itu gelap mata.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma
Adam Ibrahim ketika memberikan keterangan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). Adam adalah sosok yang membuat cerita bohong mengenai babi ngepet 

TRIBUNJAKARTA.COM - Adam Ibrahim (44) telah ditetapkan sebagai tersangka yang merekayasa isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok.

Penetapan tersangka ini bermula dari hebohnya penangkapan babi ngepet di kawasan tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar memastikan, kabar penangkapan babi ngepet itu hanyalah rekayasa semata.

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks. Itu berita bohong," papar Imran pada Kamis (29/4).

Berdasarkan pemeriksaan, Adam Ibrahim diketahui seorang tokoh masyarakat. Ia disebut memiliki majelis taklim.

"Tapi (disebut, red) tokoh juga tak terlalu terkenal," aku Imran.

Imran menjelaskan, rekayasa isu babi ngepet ini ternyata telah direncanakan sejak lama.

Baca juga: Catat 5 Amalan yang Dianjurkan saat Malam Takbiran Idul Fitri, Jangan Sampai Terlewat

"Adanya cerita masyarakat yang merasa kehilangan uang, ada Rp1 juta, Rp2 juta. Mereka mengarang cerita dari kehilangan itu di bulan Maret, jadi ada kurang lebih 1 bulan," tegas Imran.

Polisi menilai, rekayasa ini dilakukan Adam agar dirinya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

"Tujuannya supaya lebih terkenal di kampung," aku Imran.

Untuk menyempurnakan rencananya, Adam membeli seekor anak babi Rp900 ribu melalui toko daring. Ia bahkan diduga melibatkan 7 orang lainnya dalam rencana tersebut.

Baca juga: Putri Delina Pindah dari Rumah Sule, Akui Tak Enak Melakukan Hal Ini di Kediaman Ayahnya: Privasi

Akibat perbuatannya, saat ini Adam Ibrahim dijerat dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas hal ini, Adam terancam 10 tahun bui.

Pelaku Adam Ibrahim ketika diamankan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021).
Pelaku Adam Ibrahim ketika diamankan di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Terancam 10 tahun bui, Adam Ibrahim meminta maaf kepada publik atas perbuatannya. Ia mengaku saat itu gelap mata.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kejadian pada hari Selasa yang viral itu, babi ngepet adalah berita haoks, berita yang kami rekayasa," terang Adam Ibrahim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved