Anies Copot Kepala BPPBJ DKI

Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Wagub DKI: Blessmiyanda Masih Jadi PNS Pemprov DKI, Tapi Non Job

Bekas Kepala BPPBJ DKI Jakarta Blessmiyanda dipastikan masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Tangkapan layar video ucapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di akun instagram @bangariza 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dipastikan masih menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait status kepegawaian Bless setelah diputus bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya.

"Masih sebagai pegawai," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/4/2021) malam.

Baca juga: Blessmiyanda Tak Dipecat Meski Terbukti Lecehkan Stafnya, LPSK: Itu Realitas yang Harus Diterima

Walau demikian, Ariza menyebut, kini Bless tak lagi memegang jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.

"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non eselon. Tapi, golongannya tetap melekat," ujarnya.

"Itu kan jabatannya sekarang karena di non job," tambahnya menjelaskan.

Baca juga: LPSK: Keterangan Gubernur Korban Pelecehan Seksual Bekas Kepala BPPBJ Blessmiyanda Lebih dari Satu

Sebelumnya, Pemprov DKI telah memutus bersalah Blessmiyanda dan menganggapnya merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini dikatakan Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," ucapnya, Rabu (27/4/2021).

Ia menyebut, Bless terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 3 angka 6 aturan itu disebutkan bahwa setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Terbukti Bersalah dan Disebut Dilakukan di Kantor

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Bless dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Ada dua sanksi yang berikan, pertama pembebasan jabatan dan yang kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved