Dihamili Tanpa Dinikahi, Wanita Hamil Ajak Rekan-rekan Keroyok Mantan Kekasihnya

Lantaran dihamili tapi tak dinikahi, wanita hamil ini mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok mantan kekasihnya.

Editor: Elga H Putra
surya.co.id/farid mukarrom
Sejumlah tersangka pengeroyokan Aditya saat rilis di Mapolres Kediri, Sabtu (1/5/2021). Otak pengeroyokan ini adalah mantan kekasihkorba yang eksal karena tak dinikahi meski sudah hamil. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEDIRI - Lantaran dihamili tapi tak dinikahi, wanita hamil ini mengajak rekan-rekannya untuk mengeroyok mantan kekasihnya.

Peristiwa itu dilakukan wanita hamil di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, korban alami luka serius.

Sedangkan si wanita hamil dan rekan-rekannya harus berurusan dengan polisi.

Raut wajah sedih terlihat dari MJ perempuan berusia 20 tahun warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Pasalnya ia harus menghadapi hari-harinya dibalik jeruji besi Mapolres Kediri.

MJ ditangkap jajaran kepolisian Polres Kediri karena mengeroyok seorang pria bernama Aditya bersama lima temannya.

Kasus ini bermula dari kekesalan MJ kepada Aditya, yang sudah menghamilinya.

Semula hubungan MJ dan Aditya adalah pasangan kekasih.

Namun sewaktu-waktu, MJ diberi minuman beralkohol dan membuat dirinya diperdaya oleh Aditya.

Baca juga: Jarang Disadari, 5 Bahaya Memangku Laptop Bagi Kesehatanmu, Bisa Jadi Pemicu Kanker

Baca juga: Pemotor Dirampok dan Dibunuh, Jasad Ditemukan Sudah Membusuk di Semak Belukar

Baca juga: Raffi Ahmad Diancam Akan Dibunuh, Sensen Rela Pasang Badan Bela Bos & Polisikan Pelaku

Akibat kejadian itu kini MJ mengandung anak Aditya, namun pria itu tak ingin bertanggung jawab.

Hingga akhirnya MJ marah dan melampiaskan kekesalannya kepada Aditya dengan merencanakan pengeroyokan bersama lima orang temannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, motif kelima tersangka ini adalah atas dasar solidaritas, karena MJ dihamili Aditya.

"Kemudian salah satu teman MJ mencoba memancing Aditya untuk bertemu. Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara, korban dipukul bagian kepala, perut dengan tangan," ujar Kapolres Kediri.

Korban mengalami luka parah, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Sementara itu untuk keenam tersangka dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan ada 2 sebuah sepeda motor, dan 3 buah HP yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Sementara itu menurut AKBP Lukman Cahyono pihaknya akan mengedepankan penanganan perkara ini restorasi justice atau mediasi.

Mengingat tersangka MJ sedang hamil lima bulan dan ia juga dirugikan atas perbuatan korban yang sudah menghamilinya.

"Kita akan kedepankan mediasi, mengingat korban dan tersangka sama - sama dirugikan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kesal Usai Dihamili, Cewek Kediri Keroyok Mantan Kekasihnya Hingga Luka Parah

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved