72 Ribu Benih Lobster Ilegal Berkedok Sayuran Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, puluhan ribu benih lobster tersebut dibungkus dalam 22 boks putih siap
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengagalkan 72.288 benih lobster siap kirim ke Singapura pada Selasa (6/4/2021).
Penggagalan dilakukan di Apron 8 Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta sekira pukul 15.00 WIB berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai sebuah paket dalam jumlah besar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, puluhan ribu benih lobster tersebut dibungkus dalam 22 boks putih siap kirim.
"Saat diperiksa ada 72.288 benih lobster dengan rincian 72.105 ekor jenis pasir, dan 183 ekor jenis mutiara," jelas Adi di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/5/2021).

Menurut Adi, puluhan ribu benih lobster tersebut akan dikirimkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi, Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0836.
Dalam penyamarannya, para tersangka menggunakan sayuran sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Apakah Ada Alat Covid-19 Daur Ulang di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Penjelasannya
Modusnya, satu kantong benih isi benih lobster diikatkan dengan beberapa sayuran selada air.
"Jadi para pelaku ini menutupi kantong benih lobster menggunakan sayuran. Ini akal-akalan para pelaku untuk mengelabui petugas di bandara," ungkap Adi.
Dari pengungkapan tersebut, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan empat tersangka yakni HZ, AFA, DS, dan GAB.
Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Rabu 5 Mei 2021, Ada yang Bakal Dapat Uang Kaget Nih
Sementara, ada empat orang yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Keempatnya yang masih kita kejar itu KMW, A, Y, dan M dengan perannya masing-masing," kata Adi.
Baca juga: Kabupaten Kepulauan Seribu Gelar Ramadhan Fest, Warga Bisa Dapat Produk Lebih Murah
Para pelaku pun dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.