Ramadan 2021

Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mudah Buat SIKM, 2 Hari Dijamin Beres

Pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal dunia. Simak yang lainnya

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Nawir Arsyad Akbar
Ilustrasi. Dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik keluar kota melalui JakEvo 

Berikut syaratnya:

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

Baca juga: Tak Hanya SIKM, Pemprov DKI Berlakukan Syarat Lain Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved