Ramadan 2021
Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Mudah Buat SIKM, 2 Hari Dijamin Beres
Pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak seperti keluarga sakit, meninggal dunia. Simak yang lainnya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Berikut syaratnya:
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;
Baca juga: Tak Hanya SIKM, Pemprov DKI Berlakukan Syarat Lain Keluar Kota Selama Masa Larangan Mudik
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin
a. KTP pemohon;
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;