Pelaku UMKM Wajib Ketahui 12 Hal Mengenai BPUM 2021 Rp 1,2 Juta, Apa Saja?
Pelaku UMKM wajib mengetahui 12 hal menyangkut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta. Apa saja?
TRIBUNJAKARTA.COM - Pelaku UMKM wajib mengetahui 12 hal menyangkut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Diketahui, pemerintah kembali mencairkan BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id.
Namun, UMKM yang belum menerima dana BPUM 2021 masih bisa mendaftar sebagai calon penerima. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh UMKM tentang program BPUM 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta di BNI dan BRI, Login eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id
12 Hal wajib diketahui tentang BPUM 2021 Rp 1,2 juta
Dikutip dari akun resmi Kementerian Koperasi dan UKM, berikut tanya jawab mengenai program BPUM 2021 yang perlu diketahui oleh UMKM:
1. Siapa saja yang berhak menerima program BPUM?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
2. Apakah yang sudah pernah menerima program BPUM di tahun 2020, bisa mendapatkan lagi di tahun 2021?
Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BPUM tahun 2020 dapat menerima kembali di tahun 2021.
Untuk penerima BPUM 2020 tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
3. Bagaimana cara mengakses program BPUM?
Diusulkan oleh Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kota.
Calon penerima BPUM dapat melengkapi usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
4. Siapakah lembaga penyalur dalam program BPUM?