Ramadan 2021
Mudik Lokal Jabodetabek Dilarang, Wali Kota Bekasi: Kalau Mau PSSB Awal Diefektifkan Lagi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pendemi lebih efektif untuk menyesuaikan larangan mudik lokal.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal pendemi lebih efektif untuk menyesuaikan larangan mudik lokal.
Seperti yang diketahui, Pemerintah Pusat baru-baru ini melarang segala bentuk mudik baik antar kota/kabupaten algomerasi Jabodetabek.
"Kalau aglomerasinya sesuai dengan PSBB awal, Kota Bekasi punya 32 titik (pos pemantauan)," ungkap Rahmat kepada wartawan pada Jumat (7/5/2021).
Pos pemantauan itu berperan untuk mengecek mobilisasi warga di tiap-tiap lintasan perbatasan kabupaten/kota seperti, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Depok dan Bogor.
"Itu yang berbatasan langsung dengan Kota Bekasi, kalau saya terapkan itu semua ketutup termasuk jalan tikus," terang dia.
Baca juga: Mendarat Kemarin, Ternyata Puluhan Warga China Masih Tertahan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Saat ini, pos penyekatan di Kota Bekasi berada di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumber Arta, Jalan Sultan Agung Harapan Indah.
Lalu pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat, GT Bekasi Timur Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta titik lain di Jalan Siliwangi Bantargebang, Jalan Ir. H. Juanda Bulak Kapal.
"Minimal itu 32 titik. Hanya saja kan terkadang wilayah tetangga tidak seefektif di Kota Bekasi," ucapnya.
"Misalnya di DKI, kita bikin di Lubang Buaya, Kalimalang, atau Pondok Ungu, dari DKI enggak ada pengawasan kan percuma kalau kita balikin," tambahnya.
Baca juga: SELAMAT! Aurel Hermansyah Hamil Anak Pertama, Atta Halilintar: Alhamdulillah Istriku Positif!
Baca juga: Hindari Pos Penyekatan, Mayoritas Pemudik di Tangerang Sengaja Pergi Malam Hari
Baca juga: Warga Belum Sempat Konfirmasi Isu Sarang Esek-esek, Pemandu Lagu Keburu Tewas Terbakar
Sementara, dia belum dapat memastikan apakah perluasan titik pengawasan ini bakal benar-benar dijalankan dalam waktu dekat.
Menyusul informasi tentang larangan mudik lokal ini baru Rahmat ketahui dari pemerintah pusat sehingga perlu dirapatkan kembali oleh pimpinan di kepolisian, TNI, serta unsur lain di Kota Bekasi.
"Saya mau ngumpulin semua, karena kan enggak cuma Pemda (pemerintah daerah) saja, termasuk dengan kepolisian," tegas dia.
Baca juga: Selain Bokek, Polisi Ungkap Alasan Alex Ahmad Mundur Dari Kekaisaran Nusantara: Dikhianati Temannya
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
