Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor, Gagal Kelabui Polisi & Diturunkan di Tol Cikupa

Total ada sebanyak 10 orang pemudik yang ditemukan di truk pengangkut motor baru tersebut.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Septiana
Instagram
Pemudik Terciduk Sembunyi di Truk Pengangkut Motor 

TRIBUNJAKARTA.COM - Viral video di media sosial memperlihatkan sejumlah pemudik yang mencoba mengelabui petugas dengan menumpang di truk pengangkut sepeda motor.

Meski demikian, akal bulus pemudik ini berhasil ketahuan polisi.

Mereka terciduk telah menumpang di truk pengangkut tersebut.

Momen ini diketahui melalui postingan akun Instagram @TMCPoldaMetro pada Sabtu dini hari (8/5/2021).

"00:52 #Polri amankan kendaraan Truk pengangkut sepeda motor baru yang juga membawa rombongan Pemudik di KM 31 Tol Cikupa," tulis @tmcpoldametro.

Baca juga: Derai Air Mata Raffi Ahmad Minta Maaf pada Mama Amy, Ungkit soal Kematian: Kita Tak Bisa Apa-apa

Dengan menggunakan lampu senter, petugas menyisiri satu persatu celah-celah sepeda motor.

Rupanya di antara tumpukan sepeda motor terdapat sejumlah pemudik.

Di tumpukan sepeda motor bagian bawah, polisi menemukan sebanyak 8 orang.

Sementara di tumpukan motor bagian atas ada dua pemudik. Total ada sebanyak 10 orang pemudik yang ditemukan di truk pengangkut motor baru tersebut.

Baca juga: Cerita Imam Masjid Ditampar saat Pimpin Salat Subuh, Baru Sebulan Bertugas: Pertama Kali Mengalami

Gagal kelabui petugas, pemudik kemudian diturunkan dari atas truk.

Mereka mengaku membayar sejumlah uang kepada sopir truk pengangkut sepeda motor agar bisa mudik.

Meski demikian, upaya mereka itu gagal karena ketahuan petugas.

Baca juga: Ini Bacaan Bilal Salat Idul Fitri 1442 H, Yuk Cari Tahu Panduan Lengkap Pelaksanaannya dari Kemenag

Pemerintah Larang Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan tidak ada izin untuk segala kegiatan mudik, termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa Pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," kata Wiku dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (6/5/2021) yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pelarangan ini ditujukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya transmisi virus yang potensi besarnya ada di balik pergerakan setiap masyarakat.

Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.

"Kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," jelas dia.

Baca juga: Imam Masjid yang Ditampar saat Pimpin Salat Sempat Dibisiki Ini Oleh Pelaku, Baru Sebulan Bertugas

Wilayah aglomerasi yang dimaksud Wiku adalah sebagai berikut:

- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros

- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan

- Bandung Raya

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya

Baca juga: Tangis Joanna Alexandra Tak Terbendung Saat Raditya Oloan Meninggal, Anak Memeluknya

Aturan

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam larangan mudik, orang-orang yang diizinkan melakukan perjalanan di 6-17 Mei 2021 adalah mereka yang masuk dalam kelompok pengecualian.

Terdiri dari:

  • Urusan pekerjaan/dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi maksimal 1 orang anggota keluarga
  • Urusan persalinan kehamilan didampingi maksimal 2 orang
  • Mereka pun harus memenuhi persyaratan perjalanan berupa print out surat izin perjalanan atau Surat izin Keluar/Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes Covid-19.

Baca juga: Ini Cara Aparat Polres Tangsel Cirikan Pemudik Naik Kendaraan Pribadi saat Operasi Penyekatan

Pengecekan akan dilakukan di pintu kedatangan/keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; rest area; perbatasan kota besar; dan titik pengecekan juga titik penyekatan kawasan perkotaan.

Bagi mereka yang pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan diminta melakukan karantina selama 5x24 jam.

Sanksi

Atas peraturan tersebut, Wiku mengimbau agar masyarakat mematuhinya demi kebaikan bersama.

Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberlakukan bagi pihak-pihak pelanggar juga bagi mereka yang melakukan perjalanan tanpa memiliki surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.

Sanksi tersebut beragam, sebagaimana disebutkan Wiku berikut ini:

  • Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri, bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam
  • Penyitaan kendaraan oleh polri atau sanksi denda bagi mobil angkutan barang untuk mudik
  • Dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang operasi selama masa Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP yang melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021
  • Penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan

"Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," pungkas Wiku.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved