Polisi Tangkap 3 Orang Penyebar Seruan Demo di Jalan Tol Agar Bisa Mudik
Polisi menangkap tiga orang yang menyebarkan seruan mengikuti aksi demonstrasi kepada pelaku usaha transportasi, Sabtu (8/5/2021).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap tiga orang yang menyebarkan seruan mengikuti aksi demonstrasi kepada pelaku usaha transportasi, Sabtu (8/5/2021).
Seruan demonstrasi itu disebarkan agar mereka diizinkan mengangkut penumpang mudik Lebaran 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga orang yang ditangkap berinisial ES (33), AA (34), BES (39).
Baca juga: Serangan Jantung Saat Berolahraga, Kok Bisa? Simak Penjelasan Dokter
"ES diamankan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, AA diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan BES diamankan di kawasan Cibitung, Bekasi," kata Yusri saat dikonfirmasi.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi menerima informasi terkait pesan berantai yang tersebar di WhatsApp Group (WAG).
Isi pesan berantai tersebut adalah seruan menggelar aksi unjuk rasa di jalan tol untuk menimbulkan kemacetan.
Baca juga: Ratusan Batu Cincin Koleksi dan Barang Antik Raib Digondol Maling, Pemilik Kaget Pagar Sudah Terbuka
"Hasil penyelidikan, ada percakapan dalam WAG bernama AJPI NUSANTARA 1, yang mana percakapan itu berisi provokasi untuk membuat gaduh," ujar Yusri.
"Ketiganya mengaku hanya meneruskan postingan yang didapatkan di WAG ke WAG lainnya dan tidak mengetahui secara detail terkait kegiatan tersebut," tambahnya.
Baca juga: Kampung Ambon Digerebek, 45 Orang Diciduk, Sejumlah Narkoba, Senjata hingga Drone Disita
Ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelaku-kejahatan-borgol34.jpg)