2.703 Warga Jakarta Ajukan SIKM Selama 4 Hari Larangan Mudik, Mayoritas Untuk Keperluan Ini

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra menuturkan, jumlah tersebut terhitung hingga 9 Mei 2021

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Pengemudi mobil yang diputar balik petugas karena tak memiliki SIKM di Cakung, Jakarta Timur, Senin (1/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sejak diterapkan 6 Mei 2021 lalu, total ada 2.703 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguschandra menuturkan, jumlah tersebut terhitung hingga 9 Mei 2021 kemarin.

Dari jumlah tersebut, mayoritas permohonan SIKM diajukan untuk keperluan kunjungan keluarga sakit.

"Untuk kunjungan keluarga sakit jumlahnya ada 1.723 permohonan," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021).

Kemudian, kunjungan duka keluarga sebanyak 654 pengajuan dan untuk ibu hamil dengan satu pendamping asa 216 permohonan.

"Paling sedikit untuk kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, sampai 9 Mei kemarin ada 110 permohonan," ujarnya.

Walau ada lebih dari 2.500 permohonan pembuatan SIKM yang masuk, namun tak semuanya disetujui.

Sebagian besar permohonan itu justru ditolak lantaran persyaratan pengajuan SIKM belum dilengkapi pemohon.

"Tercatat permohonan SIKM yang ditolak ada 1.447," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Sedangkan, SIKM yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta ada sebanyak 1.079 permohonan.

Jumlah ini pun diperkirakan terus bertambah, mengingat masih ada beberapa permohonan yang tengah diproses.

"Totalnya ada 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon," tuturnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam mengajukan permohonan SIKM.

Sebab, SIKM hanya akan diterbitkan untuk keperluan mendesak perjalanan nonmudik.

"Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga mendampingi, dan kepentingan persalinan dengan maksimal dua anggota keluarga mendampingi," ujarnya.

Baca juga: 2 Hari Masa Larangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan 312 SIKM

Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, Ada 1.025 Warga DKI Jakarta Ajukan Permohonan SIKM

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Pastikan Melintasi Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Lalu bagaimana cara mudah buat SIKM dengan jaminan maksimal dua hari kelar?

Sebelum mengajukan permohonan SIKM, ada beberapa hal yang patur diketahui.

Pertama, pengajuan SIKM hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak, seperti:

1. Kunjungan keluarga sakit;

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

3. Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga; dan

4. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Syarat Buat SIKM

Ada beberapa persyaratan yang harus lebih dulu disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIKM.

Bila persyaratan sudah terpenuhi sepenuhnya, Pemprov DKI mengklaim SIKM bakal jadi dalam waktu paling lama dua hari.

Berikut syaratnya: 

1. Kunjungan keluarga sakit

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi, dari fasilitas kesehatan setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan kematian dari puskesmas/RS/Kelurahan/desa setempat;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3. Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan;

4. Pendamping Ibu hamil/bersalin

a. KTP pemohon;

b. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan ;

c. Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Cara Mudah Buat SIKM

Setelah persyaratan dipenuhi langkah pertama yang harus dilakukan ialah masuk ke halaman https://jakevo.jakarta.go.id/ untuk membuat SIKM secara daring.

Berikut tata caranya:

1. Pemohon mengajukan permohonan SIKM secara daring ke https://jakevo.jakarta.go.id.

2. Lengkapi persyaratan yang diminta;

3. Kemudian, berkas bakal diverifikasi dulu oleh UP PMPTS Kelurahan;

4. Tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah;

5. Pemohon bisa langsung mengunduh SIKM di laman https://jakevo.jakarta.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved