Bawa Narkoba 310 Kg, Polres Metro Jakpus Kejar Mobil Putih Sampai ke Perkampungan di Jawa Barat

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat mengejar mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat nomor B 9419 CCD sampai ke perkampungan

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat nomor B 9419 CCD yang digunakan pelaku pengedar narkoba, pada Selasa (11/5/2021) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat mengejar mobil Daihatsu Grand Max putih berpelat nomor B 9419 CCD sampai ke perkampungan 

Selain itu, proses pengiriman dan penjualan narkoba dikendalikan dari Nigeria.

"Ini produsennya dari Iran, Timur Tengah. Tapi pengendalinya dari Nigeria," kata Fadil.

Proses pengiriman sehingga masuk ke Indonesia yakni melalui jalur laut.

"Kami bekerja sama dengan agen dari berbagai pihak. Alur masuknya barang haram ini masuk melalui jalur laut," jelas Fadil.

Baca juga: Dua Tahun Tak Bertemu, Viral Momen Pelukan Erat Anak Berikan Kejutan Sang Ibu Saat Pulang Kampung

"Jalur laut ini mulanya masuk di Aceh sehingga tembus ke pelabuhan dan sampai di Jakarta," lanjut dia.

Fadil mengatakan, 310 kilogram narkoba tersebut sempat diantar ke sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

"Mereka mengantarkan ke hotel N1 Tanah Abang dan sempat disimpan beberapa hari," lanjutnya.

Dia menambahkan, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga telah mengamankan dua kurir narkoba tersebut.

Baca juga: JAQS Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran: Batasi Pengunjung dan Sediakan 2 Lokasi Tiketing

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika.

"Kedua pelaku dapat terancam hukuman mati," tutup Fadil.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved