Buruh Tani Berdalih Suka Gadis Tetangga Lalu Nekat Rudapaksa, Korban Berhasil Selamat Usai Menjerit
Berdalih suka anak gadis tetangga, seorang buruh tani nekat melakukan rudapaksa.
Editor:
Siti Nawiroh
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang gadis berhasil selamat dari niat jahat buruh tani merudapaksanya.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pengakuan Buruh Tani di Pesawaran Nekat Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20180214_182332.jpg)