Dukun Gadungan Minta Wanita 25 Tahun Telanjang Berdalih Sembuhkan Penyakit, Malah Nekat Rudapaksa
Berdalih sembuhkan penyakit, dukun gadungan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah malah nekat merudapaksa seorang wanita berusia 25 tahun.
Editor:
Siti Nawiroh
“Korban dicabuli dan diperkosa saat ritual pengobatan. Peristiwa itu terjadi di kamar korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, pada Minggu 9 Mei 2021 dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Kasat.
Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus untuk memberikan pengobatan alternatif tersebut."Pelaku dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Anggota Polres Sukamara Kalteng Tangkap Dukun Cabul Perkosa Remaja Umur 25 Tahun
Berita Terkait