Idul Fitri 2021
Sudah Datang ke Monas Tapi Ditutup, Pengunjung Kecewa: Lebaran Masa di Rumah Saja?
Hari Raya Idulfitri digunakan masyarakat untuk berjalan-jalan di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat.
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Hari Raya Idulfitri digunakan masyarakat untuk berjalan-jalan di sekitar wilayah Monas, Jakarta Pusat.
Pantauan Tribunnews, Monas yang kerap dikunjungi oleh masyarakat DKI Jakarta, kini ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Banyak pedagang dan pengujung Monas yang berkumpul di depan gerbang Monas, Jakarta Pusat.
Akan tetapi, Satpol PP dan Satgas Covid-19 melakukan patroli di sekitaran Monas, dan membuat para pengunjung serta pedagang berlarian pergi meninggalkan tempat tersebut.
Satpol PP dan Satgas Covid-19 menggunakan mobil patroli, mengarahkan masyarakat yang berkerumun di sekitaran Monas, untuk kembali ke rumah masing-masing.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat yang masih berada di sekitaran Monas untuk kembali ke rumah dan tidak membuat kerumunan," ujar petugas patroli kepada masyarakat, Kamis (13/5/2021).
Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.
Tribunnews mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pengunjung yang mencoba berwisata di sekitar Monas.
"Padahal saya sedang mau jalan-jalan, namanya Lebaran masa di rumah saja," tutur Dian kepada Tribunnews, Kamis (13/5/2021).
Ia berharap agar pemerintah tidak terlalu menekan masyarakat untuk tidak dapat berwisata.
"Seharusnya masyarakat diizinkan untuk wisata, asalkan bisa menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ucap Dian.
Baca juga: Syarat dan Panduan Pendaftaran Beasiswa LPDP 2021, Ditutup 1 Juni, Segera Siapkan Berkasmu!
Tempat Wisata di Zona Merah dan Oranye Harus Tutup Selama Libur Lebaran
Pemerintah memutuskan tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) harus ditutup selama libur Lebaran 2021.
Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) boleh beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.
Keputusan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya menggelar rapat terbatas pada 10 Mei lalu.