Idul Fitri 2021
Bolos Hari Pertama Kerja Setelah Libur Lebaran, Sanksi Menanti ASN Pemkot Depok
Pemkot Depok akan memberikan sanksi bagi ASN yang wajib masuk kantor, namun ‘bolos’ pada hari pertama kerja pasca libur lebaran ini.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Pemerintah Kota Depok masih memberlakukan sistem work from home (WFH) bgi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) nya.
Oleh sebab itu, hanya ada 50 persen dari total ASN di Pemerintahan Kota Depok yang masuk pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan, kebijakan ini beriringan dengan status Covid-19 Kota Depok yang masih berada di zona orange.
“Masih WFH 50 persen, karena kita masih zona orange,” kata Supian Suri melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (17/5/2021).
Lebih lanjut, Supian mengatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi ASN yang wajib masuk kantor, namun ‘bolos’ pada hari pertama kerja pasca libur lebaran ini.
“Iya (sanksi), yang pasti menjadi catatan bagian dari sanksi hukuman disiplin,” tuturnya.
Namun demikian, Supian belum merespon balik ketika ditanya jenis sanksi yang akan diberikan, jika ada ASN yang membolos ini.
Baca juga: Sedang Menyiram Tanaman, Saksi Mata Lihat Mayat Lansia Terlentang di Lapangan
Baca juga: Ayah Buat Putri Kandungnya Bersimbah Darah di Atas Motor, Kondisi Pelaku saat Diringkus Mengenaskan
Baca juga: Pengunjung Membludak dan Bikin Macet, Wisata Situ Cipondoh Ditutup Sampai Akhir Bulan
Soal status Kota Depok yang berapa di zona orange, hampir seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat berstatus sama.
Hanya daerah Sukabumi di Jawa Barat yang berstatus zona kuning, dan Majalengka yang kini berstatus zona merah Covid-19 bila melnasir dari halaman https://covid19.go.id/peta-risiko.