Seluruh Tempat Wisata di Banten Ditutup Sementara Sampai 30 Mei 2021
Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menutup semua destinasi wisata sampai 30 Mei 2021.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Provinsi Banten secara resmi menutup semua destinasi wisata sampai 30 Mei 2021.
Keputusan tersebut tertulis dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi Banten.
Hal tersebut lahir berdasarkan hasil monitoring terhadap kunjungan wisatawan disejumlah destinasi wisata di Banten pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021.
"Mengindikasikan kunjungan wisatawan telah menimbulkan kerawanan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangannya, Senin (17/5/2021).
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut dapat menimbulkan risiko meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Banten.

Wahidin telah memberikan instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Banten untuk menutup destinasi wisata mulai 15 Mei 2021.
"Penutupan dilakukan sampai 30 Mei 2021," tutupnya.
Pengunjung Smepat Membeludak
Sebelumnya sempat ramai hingga mengakibatkan macet dan melanggar protokol kesehatan, wisata Situ Cipondoh akhirnya ditutup oleh pemerintah setempat.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Dari awal liburan lebaran sudah kita batasi sesuai aturan. Cuman karena pengunjungnya membludak dari kemarin, Sabtu (15/5/2021) sudah kita minta untuk tutup sementara," jelas Camat Cipondoh, Rizal Ridhollah, Minggu (16/5/2021).
Dalam upaya penutupan sementara tersebut, pihak kecamatan telah bekerja sama dengan dengan jajaran kepolisian, TNI dan juga Pol PP termasuk juga staf kelurahan.
"Kita kurang lebih melibatkan 25 personel dari polisi, TNI, Tramtib, dan staf kelurahan Cipondoh," sambung Rizal.

Menurutnya, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Surat Edaran Walikota terkait Pengendalian Aktivitas Masyarakat selama Libur Lebaran.