Yuk Bersiap, Berikut Daftar Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2021, Apa Saja?

Pemerintah bakal menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial atau bansos setelah Lebaran 2021.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Warga RW 05 Kelurahan Kenari penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) berpose dengan menunjukkan uang yang diterimanya, di kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Pemerintah bakal menyalurkan kembali sejumlah bantuan sosial atau bansos setelah Lebaran 2021. 

Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan penyaluran sisa BSU ini diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah, dikutip dari IDX Channel, (3/5/2021).

3. PKH

Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali.

Jadwal penyaluran PKH yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021. Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan.

Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.

Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.

Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.

Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.

4. BLT Dana Desa

Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021.

Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.

Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved