Dibuka Hari ini, Berikut Link dan Cara Daftar Vaksinasi Gotong Royong untuk Karyawan
Berikut simak cara daftar vaksinasi gotong royong, ini link pendaftarannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara daftar vaksinasi gotong royong, ini link pendaftarannya.
Program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong telah dibuka mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Sebanyak 19 perusahaan menjadi yang pertama memulai program vaksinasi tahap pertama tersebut.
Dua di antaranya yakni Sinar Mas Group dan Sintesa Group.
Vaksinasi Gotong Royong ada di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga proses pelaksanaannya.
Hal itu dilakukan sebagai wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas oleh Pemerintah.
Lantas, bagaimana ketentuan mengikuti program vaksinasi gotong royong ini?
Baca juga: Mengenal Vaksin Gotong Royong, Berikut Rincian Harga Beserta Jenis Vaksin yang Digunakan
Peserta
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi Gotong Royong bisa diikuti oleh seluruh badan hukum/badan usaha.
Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.
Baca juga: Nissa Sabyan dan Ayus Segera Menikah? KUA Pondok Gede Singgung Masalah Berkas: Harus Sudah Masuk
Baca juga: Ayu Ting Ting Disebut Kaya Tapi Pelit, Pengemis Meradang Tak Dapat Jatah: Seperak Pun Gak Ngasih
Baca juga: Jawaban Santai Kuasa Hukum Rizieq Shihab Setelah Dituntut 2 Tahun & 10 Bulan Penjara: Tenang Saja
Pendaftaran
Selanjutnya untuk bisa mengikuti program vaksinasi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi.
Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program Vaksinasi Gotong Royong yang akan mereka biayai tersebut.
Sehingga tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini.
Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.
Semua perusahaan bisa mendaftar
Meskipun dalam formulir pendaftaran terdapat kolom yang menanyakan apakah perusahaan yang akan didaftarkan merupakan anggota Kadin atau bukan, namun program tersebut terbuka bagi semua perusahaan.
Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslan menegaskan program ini bisa diikuti oleh semua perusahaan, baik yang terdaftar sebagai anggota Kadin atau pun tidak.
"Semua bisa ikut selama berbentuk badan usaha dan tidak harus anggota Kadin," tegas Rosan saat dihubungi Selasa (18/5/2021).
Baca juga: Berpelukan hingga Akhir Hayat, Jasad Kakek Nenek Terpanggang di Insiden Kebakaran Rumah di Bekasi
Perwakilan perusahaan yang melakukan pendaftaran hanya diharuskan mengisi semua kolom yang wajib diisi atau bertanda bintang (*).
Apabila semua data yang diminta telah diisikan, maka klik "Simpan".
Nantinya, pendaftar akan menerima email konfirmasi dan link pengisian formulir data peserta vaksinasi dari Kadin.

Jika ada pertanyaan terkait dengan pendaftaran vaksinasi Gotong Royong yang dibuka hingga 21 Mei mendatang.
Terdapat sejumlah kontak Hotline Vaksinasi yang dapat dihubungi melalui WhatsApp.
Kontak tersebut adalah sebagai berikut:
Hotline 1: 081296187177
Hotline 2: 081296187277
Hotline 3: 081282198977
Hotline 4: 081219173177

Harga vaksin Gotong Royong dan tarif pelayanan vaksinasi
Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:
Baca juga: Viral Video Wanita Ngamuk hingga Maki Petugas di Pos Penyekatan, Ngaku Mau Melayat Nenek di Anyer
1. Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis; dan
2. Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.
Baca juga: Anaknya Dapat THR dari Nagita, Zaskia Sungkar dan Irwansyah Girang Lihat Isinya: Makasih Mama Gigi
Baca juga: Aurel Tak Sengaja Bocorkan Prediksi Jenis Kelamin Bayinya, Atta Ajak KD Ikut ke Dokter Kandungan
Baca juga: Main TikTok Subuh-subuh, Gadis SMP Ini Jadi Sasaran Nafsu Perampok, Bercak Darah di Sprei Jadi Saksi
Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.
Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.
Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.
(TribunJakarta/Muji Lestari)