Tak Terima Motor Dipakai, Ayah di Ogan Komering Ilir Bacok Leher Putri Kandung Sampai Terluka Parah

Buat putri kandungnya bersimbah darah di atas motor, seorang ayah di kabupaten Ogan Komering Ilir kondisinya mengenaskan saat diringkus.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Tersangka Iwan (50) (duduk) diamankan Polisi usai melakukan penganiayaan terhadap anak Kandung Anggita (17 tahun) di Desa Penanggukan Duren, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Sabtu (15/5/2021) kemarin. 

Bahkan, korban bisa berada di lokasi tempatnya dibantai karena diundang oleh pelaku.

Saat itu pelaku menjanjikan akan memberikan pil penenang kepada korban.

Korban yang tak menaruh curiga kemudian datang ke tempat yang ditentukan pelaku, yakni di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Padahal saat itu pelaku datang dengan membawa pisau dapur dengan niat untuk membunuh.

"Setelah pelaku melihat korban sudah di TKP, pelaku menyusul korban dari arah berlawan dan saat sudah di dekat korban langsung menyabet leher korban dengan pisau dapur," ujar Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu saat merilis kasus pembunuhan tersebut di kantornya, Kamis (29/4/2021).

Motif pembunuhan yang dilakukan warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten kepada tetangganya ini dilatarbelakangi karena masalah dendam.

Edy mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah lantaran soal utang dan tidak terima diejek.

"Pelaku merasa sakit hati kepada korban lantaran diolok saat bertemu setiap hari," kata Edy saat Jumpa Pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).

Korban menghina pelaku dengan kata lemah dan sakit-sakitan.

Pelaku juga merasa difitnah, sebab korban pernah menyampaikan ke ibu pelaku bahwa dia memiliki utang.

Padahal korban yang memiliki utang pada pelaku.

"Korban memiliki utang ke pelaku Rp 4 juta," katanya.

Edy mengatakan dari kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita Yamaha Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunSolo.com dengan judul Kronologi Pria Tewas Dibunuh Tetangganya Sendiri di Klaten: Modus Tawari Pil Penenang

dan TribunSumsel.com dengan topik Wanita Muda Digorok di Tulung Selapan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved