Sidang Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Buat Pleidoi Sendiri untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan JPU dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab bakal menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan kliennya akan menyampaikan Pleidoi buatan sendiri pada sidang yang dijadwalkan Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Namun dia tidak membeberkan poin-poin apa saja yang disampaikan pada pleidoi buatan Rizieq maupun tim kuasa hukum atas tuntutan JPU di kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Dalam kasus kerumunan Megamendung Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara, sementara pada perkara kerumunan warga di Petamburan JPU menuntut Rizieq hukuman dua tahun penjara.

"Halamannya (pleidoi buatan tim kuasa hukum) enggak terlalu banyak, kalau Habib nanti saya tanya dulu. Kalau kita (tim kuasa hukum) enggak banyak, enggak sampai 100 lembar," ujarnya.
Aziz menuturkan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menyiapkan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan besok.
Baca juga: 12 Toko Buku di Pasar Senen Terbakar, Terungkap Ini Penyebabnya
Baca juga: Kuatkan Aurel yang Keguguran, Krisdayanti Genggam Tangan Putrinya: Jalan Sulit ke Tujuan Indah
Baca juga: Kuburan Ada di Dapur Rumah, Penghuni Ungkap Perasaan saat Masak di Dapur: Selalu Dikasih Bunga
Pihaknya berharap pleidoi yang disampaikan bakal jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar objektif dalam menentukan putusan nanti.
"Persiapannya kita tidur, kurang tidur buat besok. Dikerjakan lagi ntar malam," tuturnya.
Pada sidang tuntutan Senin (17/5/2021) JPU menyatakan Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan karena menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Kerumunan sekitar 5.000 warga di Jalan KS Tubun, Kelurahan Petamburan ini membuat Rizieq disangkakan melakukan tindak pidana penhasutan dan kekarantinaan kesehatan.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
Yakni kerumunan saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren yang menimbulkan kerumunan sekitar 3.000 warga pada 13 November 2020 lalu.
Rizieq Shihab Akan Bawa Saksi Meringankan dan Ahli
Baca juga: Kuatkan Aurel yang Keguguran, Krisdayanti Genggam Tangan Putrinya: Jalan Sulit ke Tujuan Indah