Penerimaan Peserta Didik Baru 2021/2022 Segera Dibuka, Simak Jadwal Pelaksanaannya
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 bakal segera dibuka.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muji Lestari
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 bakal segera dibuka.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022, seluruh proses PPDB dilaksanakan dari rumah masing-masing secara daring (online).
Dengan tahapan proses dimulai dari pengajuan akun melalui website https://ppdb.jakarta.go.id, aktivasi token, pemilihan sekolah, proses seleksi, pengumuman, sampai proses lapor diri bagi calon peserta didik yang telah lolos seleksi.
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," dikutip dari akun sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, Kamis (20/5/2021).
Untuk jalur seleksi PPDB tahun ajaran 2021/2022 jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri dari beberapa jalur.
Baca juga: Istrinya Dipinjami Uang Sewaktu Melahirkan, Suami Malah Ngamuk Sambil Tenteng Pisau Saat Ditagih
Diantaranya jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Jalur prestasi, merupakan bentuk apresiasi kepada anak-anak peserta didik yang telah berprestasi secara akademik maupun non akademik.
Sementara jalur afirmasi, adalah kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.
Jalur zonasi, adalah pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang.
Baca juga: Ditembaki oleh Begal, Sopir Taksol di Banten Ngaku Cuma Pusing Sedikit: Mereka Kaget, Saya Ajak Duel
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Baca juga: Ini Sosok Remaja 16 Tahun yang Lecehkan Bocah di Masjid, Kepergok Lewat CCTV Lalu Viral di Medsos
Untuk jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, adalah kesempatan bagi anak-anak yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
"Sehingga diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama," tulisnya.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 dikutip dari pengumuman di sosial media Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sebagai berikut :
1. PAUD