Sidang Rizieq Shihab
Sampaikan Pleidoi Kasus Megamendung, Rizieq Shihab Singgung Ahok hingga Kerumunan Ancol
Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muji Lestari
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan di Megamendung, Bogor pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam pleidoi yang dibuat pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan dia mengatakan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan menjeratnya sebagai perkara politik kriminalisasi.
Menurutnya kerumunan sekitar 3.000 warga saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor bukan kejahatan.
"Andaikata benar pendapat Jaksa Penuntut Umum bahwa pelanggaran prokes adalah kejahatan prokes, maka berarti para pelanggaran prokes di seluruh Indonesia, tanpa terkacuali, semuanya adalah penjahat," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dalam pleidoinya Rizieq menyinggung sejumlah kasus kerumunan warga yang menurutnya juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses secara hukum pidana seperti kasusnya.
Baca juga: Hakim Tegur Rizieq Shihab karena Pakai Syal Atribut Palestina di Ruang Sidang
Menurutnya saat anak dan menantu Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution maju pada Pilkada 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan tapi tidak diproses.
"Kedua anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) Habib Luthfi Yahya di Pekalongan sejak awal Pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Pengajian Rutin yang dihadiri ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker," ujarnya menyampaikan pleidoi.
Pada pleidoi kasus kerumunan warga Megamendung 13 November 2020 lalu yang membuatnya dituntut hukuman 10 bulan penjara Rizieq juga menyinggung Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Yakni terkait kehadiran Ahok dan Raffi Ahmad saat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap Ricardo Gelael, menurutnya saat itu juga terjadi pelanggaran prokes tapi tidak diproses.
Baca juga: Puluhan Warga Positif Covid-19 Usai Lebaran, RT 03 RW 03 Kelurahan Cilangkap Terapkan Mikro Lockdown
Baca juga: Para Ibu Menangis di Kantor Polisi, 4 Gadis Remaja Bertetangga Hilang Entah Kemana
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Tersangka: Kini Buron Hingga Keluarga Tak Tahu di Mana Rimbanya
"Sahabat Jokowi, yaitu Ahok si narapidana penista Al-Qur’an bersama artis Raffi Ahmad usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap, Ricardo Gelael, pada tanggal 13 Januari 2021 menggelar kerumunan yang langgar prokes. Ini juga pelanggaran prokes yang menurut istilah JPU disebut kejahatan prokes," tuturnya.
Tak berhenti di Ahok, dalam pleidoinya di perkara kerumunan Megamendung Rizieq menyinggung kerumunan acara kongres luar biasa Partai Demokrat kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dia mempertanyakan alasan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi tapi tidak diproses hukum pidana seperti kasusnya.
"Dan yang terbaru adalah kerumunan Ancol yang dihadiri 39.000 orang tanpa prokes di hari kedua Lebaran tanggal 14 Mei 2021 akibat Putusan Pemerintah mudik dilarang tapi wisata dibuka dan kampanye Wisata Menteri Pariwisata RI Sandiaga Uno dengan izin Dinas Pariwisata Pemprov DKI," lanjut Rizieq.
Rizieq Shihab Ditegur Hakim karena Pakai Atribut Palestina