Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung

Ayah Penyiksa Anak yang Viral di Medsos Sudah 2 Kali Beraksi Kejam: Ingin Caper ke Mantan Istri

Kapolres mengatakan video penyiksaan anak direkam sendiri oleh WH dan ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita di Malaysia

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
WH, pelaku penganiayaan anak kandung di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - WH ternyata tidak hanya sekali menyiksa anak kandungnya.

Aksi kejam menganiaya anak perempuan yang masih belia itu sudah dua kali dia lakukan.

Dua Kali Menyiksa

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5/2021) tengah malam.

"Kalau yang ini hasil pemeriksaan baru dua kali," kata Iman didampingi Dandim 0506 Tangerang Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.

Penyiksaan pertama dilakukan pada Maret 2021. Sedangkan yang terakhir adalah pada Rabu (19/5/2021).

"Yang pertama Maret 2021," jelasnya.

Caper ke Mantan

Konferensi pers penyiksaan anak di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021).
Konferensi pers penyiksaan anak di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (20/5/2021). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Iman mengungkapkan, video penyiksaan anak direkam sendiri oleh WH dan ditunjukkan kepada mantan istrinya, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia

WH ingin cari perhatian (caper) kepada sang mantan yang sudah menjalin asmara dengan kekasih baru di negeri jiran.

"Yang videokan tersangka sendiri, divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya."

"Motifnya berdasarkan hasil pemeriksaan adanya kecemburuan sehingga melampiaskan kepada anak tersebut," papar Iman.

Viral di Medsos

Ibu korban marah sekaligus sedih melihat video kiriman mantan suaminya itu.

Ia menyebarkan video tersebut sambil berharap viral di media sosial hingga memantik aparat untuk menangkap mantan suaminya dan menyelamatkan anaknya.

Baca juga: Terungkap Sebab John Kei Tertawa Usai Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Alhasil, video penganiayaan itu beredar di sejumlah akun Facebook, Twitter dan Instagram, pada Kamis (20/5/2021) petang.

"Suruh ngurus anak beginian, ta*, bangs**," kata WH dalam video yang sama sekali tidak layak ditonton anak-anak itu.

Kata-kata kasar terlontar dari mulut pria pengangguran itu sambil menjambak dan memukuli anak perempuannya yang masih belia.

Tanpa meneteskan air mata, korban diam tak berdaya sampai terkapar dipukul ayahnya. Pria 35 tahun itu terlihat sangar dalam video.

Namun gagahnya WH bak terbalik 360 derajat. Pria gondrong itu tak berkutik saat diringkus aparat di kediamannya pada sebuah indekos, di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), sekira pukul 21.30 WIB di hari yang sama.

Lokasi penangkapan, merupakan lokasi yang sama WH menyiksa anaknya sebanyak dua kali itu.

Dipiting lehernya oleh aparat, WH yang mengenakan baju dan topi hitam hanya bisa menurut digelandang aparat ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.

Tertunduk Diam

Saat konferensi pers WH sudah berganti pakaian mengenakan baju oranye tanda tanahanan polisi.

Baca juga: Aksi Perempuan Berdaster Siksa Anak 5 Tahun di Bogor Sampai Menangis Kesakitan, Begini Kata Polisi

Saat digiring ke muka lobi, WH hanya bisa menunduk.

Mulutnya yang ditutupi masker diam seribu bahasa.

Dari gestur tangannya yang beberapa kali menempelkan telapak dan menunjukkannya kepada kamera, WH seperti hendak minta maaf.

Nasi sudah menjadi bubur. Perbuatan kejamnya berbuah jeratan pidana yang mungkin tak pernah terpikir WH sebelumnya.

Iman juga menjelaskan kondisi sang anak yang kini sudah dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penyembuhan trauma.

Baca juga: Motif Ayah Siksa Anak yang Viral di Medsos: Cemburu Mantan Istri Punya Pacar Baru di Malaysia

"Kemudian berkaitan dengan korban, usia korban baru lima tahun dan sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya," kata Iman.

Atas perbuatannya, WH dijerat Undang-Undang perlindungan anak.

"Kami terapkan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman tersebut," pungkas Iman.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved