Cekcok Berujung Pembunuhan, Satpam Kafe Pukul Pengunjung Pakai Balok: Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Aksi pengeroyokan berujung pembunuhan terjadi di kafe Infinity, Cakung, Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Aksi pengeroyokan berujung pembunuhan terjadi di kafe Infinity, Cakung, Jakarta Timur, jajaran Polrestro Jakarta Timur menetapkan dua tersangka.
Pada Senin (10/5/2021) lalu sekira pukul 01.00 WIB, pengujung kafe Infinity, Cakung, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan security kafe.
TONTON JUGA
Bermula dari sesama pengunjung, Jacobis Tehupelory dan Marlanth Ellysa Usmany terlibat perseteruan.
Seorang security kafe Infinity, Arifin (34) datang untuk melerai.
Namun, Marlanth justru melontarkan kata-kata kasar hingga memukul Arifin yang dalam hal ini berstatus tersangka.

Kadung naik pitam, Arifin keluar dan mengambil balok.
Bersama tersangka lain, Rahmat Hidayat (38), Marlanth dipukul dibagian kepala.
Baca juga: Masih Tinggal di Polres, Nasib Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung Tunggu Putusan Kementerian PPA
Baca juga: Bacaan Doa Pagi Hari Agar Dibuka Rezeki dan Dapat Berkah, Diamalkan Sebelum Mulai Aktivitas
Baca juga: Jelang Jadwal MotoGP 2021 Seri 6 MotoGP Italia, Valentino Rossi dan Marc Marquez Hadapi Masalah
Marlanth akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai sebelumnya dilarikan ke rumah sakit.
"Percekcokan itu berlanjut di luar yang akhirnya salah satu dari korban atas nama Marlan meninggal dunia."
"Kemudian dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu saudara RH dan A."
"Salah satunya adalah security di kafe Infinity Cakung," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (21/5/2021).
TONTON JUGA
Saat ini dua pelaku berada di Rutan Mapolerstro Jakarta Timur dan terancam 15 tahun penjara.
"Terhadap pelaku dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 170, Pasal 351 dan Pasal 338 dengan ancaman makasimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)