Polisi Tangkap 8 Pengeroyok Pemuda di Jakpus: 5 Diantaranya Adalah Anak-anak

Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan delapan orang pelaku tawuran di Jalan Utan Panjang, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Editor: Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan delapan orang pelaku tawuran di Jalan Utan Panjang, Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lima dari delapan pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan hingga menewaskan seorang pemuda itu diketahui masih anak-anak.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto.

Dipaparkannya, pasca tawuran, Satreskrim Polres Metro Jakarta langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku tawuran.

"Kurang dari 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 8 tersangka dengan peran masing masing. Kenapa kita undang KPAI karena dari 8 tersangka 4 orang diantaranya di bawah umur," kata AKBP Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Dikatakan Setyo dari delapan orang tersangka tawuran itu diantaranya berinisial RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18) dan ISK (18) Para pelaku ini dari hasil penyelidikan yang ada terlibat dalam tawuran itu.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Jumat 21 Mei 2021, Bandung dan Jakarta Hujan Ringan

"Jadi pelaku ISK inilah yang ikut tawuran dan membacakan perut korban ML dengan celurit hingga mengakibatkan korban tewas," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan yang ada, lanjutnya, tawuran yang terjadi berawal dari masalah sepele.

Setyo menyampaikan, mereka telah terpapar budaya premanisme, sehingga mereka unjuk gigi untuk menampilkan kekuatan, mereka masing-masing.

Bahkan sebelum aksi tawuran itu terjadi, dua kelompok ini sudah saling menantang melalui akun media sosial.

Baca juga: Mudik Lebaran, 100 Warga Jalani Tes Swab Antigen di Polsek Mampang Prapatan

Sehingga mereka menyepakati untuk melakukan tawuran, hingga terjadi tawuran yang menyebabkan satu orang warga tewas.

"Ini ciri budaya premanisme. Mereka menantang dengan upload di IG remaja harapan mulia menantang tawuran remaja utan panjang melalui IG. Disepakati tempatnya terjadilah kejadian tersbut yang berakibat fatal," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya mengatakan walau masih anak-anak, para pelaku tetap dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga: Incar Medali Emas PON Papua, Tim Voli Putri DKI Jakarta Intens Lakukan Pemusatan Latihan

"Kami akan mengejar para pelaku tindak pidana yang lain. Kami kerahkan sumber daya yang kami miliki dan kami tidak segan melakukan tindak tegas terukur apabila mereka melawan," ucapnya. (Penulis: Dwi Rizki)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris, Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Kemayoran Ditangkap, Lima di Antaranya Anak-anak

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved