2 Preman Dibekuk Polisi Karena Memeras Pedagang di Bekasi
Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi meringkus duet preman bernama AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) gara-gara peras pedagang.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi meringkus duet preman bernama AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) gara-gara peras pedagang.
Kedua beraksi melakukan pemerasan ke sejumlah toko yang ada di Perumahan Mega Regency, Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, kedua tersangka melakukan pemerasan dengan mebawa senjata tajam pedang.
"Awalnya tersangka AL ini nongkrong-nongkrong bersama beberapa temannya, lalu mengajak DS untuk muter-muter," kata Hendra dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Sebelum berangkat, tersangka AL sempat mengambil sebilah pedang dari dalam rumahnya lalu berkendara berboncengan sepeda motor dengan tersangka DS.
Baca juga: Apotek di Pondok Aren Dibobol Maling: Banyak Obat-obatan Raib
Mereka lanjut Hendra, mendatangi dua toko masing-masing toko pakaian dan toko jam tangan sambil mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti-nakuti penjaganya.
"Sambil mengancam menggunakan pedang, pelaku ini mengambil jaket, kaos dan jam tangan," tuturnya.
Beruntung aksi keduanya dapat dihentikan, anggota Polsek Serang Baru yang tengah melakukan patroli kewilayahan langsung membekuk kedua tersangka.
Baca juga: Tubuh Menggigil, Sopir Ini Berteriak Sebelum Ditemukan Tewas di Kontrakan: Aku Kayak Mau Mati!
"Anggota bersama warga kemudian berhasil mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke polsek," tegas Hendra.
Adapun kedua tersangka merupakan oknum preman, mereka diketahui aktif di salah satu organisasi kepemudaan di lingkungan setempat.
"Tersangka AL ini residivis, dia pernah dipenjara tahun 2001 silam karena kasus penganiayaan," terang Hendra.
Baca juga: Siapkan Syarat Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Pemprov DKI Jakarta Buka 12.307 Formasi
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan, mereka dijerat pasal 365 KUHP, pasal 368 KUHP dan pasal 2 (1) Undangan-undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun penjara.