Begal Payudara Pesepeda di Jakarta Pusat Terancam 2 Tahun Penjara
Pelaku begal payudara pesepeda yang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terancam dua tahun penjara
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pelaku begal payudara pesepeda telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021).
Hal ini telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Senin (24/5/2021).
Arsya, sapaannya, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan. Saat ini pelaku sudah dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.
Dia menambahkan, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan begal payudara terhadap pesepeda.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ucap dia.
Sebelumnya, begal payudara tersebut dikejar oleh pasangan suami istri yang mengendarai mobil.
Video tersebut kemudian viral di media sosial.
Pengamatan TribunJakarta.com pada video tersebut, pasutri ini mengejar sehingga pelaku begal payudara terjatuh dari sepeda motornya.
Pelaku begal dikejar karena pasutri ini melihatnya meremas payudara pesepeda perempuan di kawasan Jalan Industri Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021) pagi.