Antisipasi Virus Corona di DKI
Pengetatan Perjalanan Penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang Diperpanjang Hingga 31 Mei
Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur memperpanjang masa pengetatan keberangkatan dan kedatangan penumpang
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Terminal Terpadu Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur memperpanjang masa pengetatan keberangkatan dan kedatangan penumpang hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan ini menyusul berakhirnya masa pengetatan arus balik mudik Idulfitri 1442 Hijriah yang diatur Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 pada Senin (24/5/2021).
Kasatpel Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji mengatakan pengetatan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen dan GeNoSe terhadap penumpang secara acak.
Baca juga: Dua Penumpang di Terminal Pulo Gebang Reaktif Covid-19
"Untuk penumpang yang berangkat kami wajibkan mengisi eHAC (Health Alert Card Kementerian Kesehatan) dan dilakukan random rapid test antigen atau GeNoSe," kata Afif saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).
Hanya penumpang yang hasil tes rapid test antigen dan GeNoSe-nya negatif Covid-19 diperkenankan melakukan perjalanan, sementara bila reaktif diisolasi lalu diminta menjalani tes swab PCR.
Bedanya dengan masa larangan dan pengetatan mudik Idulfitri 1442 Hijriah penumpang kini tidak lagi menunujukkan surat izin keluar masuk (SIKM) yang sebelumnya diberlakukan Pemprov DKI.
Untuk penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang dilakukan pendataan serta dilakukan rapid test antigen dan GeNoSe secara acak.
"Posko Terpadu TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan juga masih didirikan. Untuk penumpang yang melakukan rapid test antigen di luar Terminal masa berlaku hasil tesnya 1X24 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya.
Afif menuturkan masa berlaku rapid test antigen dan GeNoSe selama 1X24 jam sebelum keberangkatan mengacu SE Satgas Covid-19 no 13 tahun 2021 yang sebelumnya mengatur larangan mudik.
Meski SIKM sudah tidak diberlakukan, hingga kini jumlah keberangkatan dan kedatangan penumpang bus AKAP di Terminal Terpadu Pulo Gebang belum mengalami lonjakan.
"Untuk tanggal 23 Mei 2021 jumlah keberangkatan penumpang sebanyak 539 orang, tanggal 24 Mei 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 638. Kalau dibanding keberangkatan sebelum larangan mudik terjadi penurunan," tuturnya.