Ayah di Tangsel Siksa Anak Kandung
Polisi Akan Memeriksa Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung di Tangsel
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, pihaknya akan memeriksa bocah lima tahun korban penganiayaan
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Angga Surya Saputra, mengatakan, pihaknya akan memeriksa bocah lima tahun korban penganiayaan oleh ayah kandung, hari ini, Selasa (25/5/2021).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, seorang anak perempuan lima tahun dua kali menjadi korban kekejaman ayah kandungnya, WH (35), sambil direkam menggunakan kamera ponsel.
Rekaman penyiksaan anak kandung itu dikirimkan ke mantan istrinya, ibu korban, seorang tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.
Polisi menyebut motif WH menyiksa sang anak lantaran cemburu dengan sang mantan istri yang sudah mendapat kekasih baru.
Pria pengangguran itu ingin mencari perhatian (caper) mantan istri yang berada di negeri jiran.
Sang mantan yang tak tahan melihat video anaknya disiksa dan menyebarkannya ke media sosial.
Alhasil video tersebut viral di Facebook, Instagram dan Twitter pada Kamis (20/5/2021) petang, dan memantik aparat kepolisian menangkap WH, di indekosnya sekaligus tempat kejadian perkara di Jalan Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel.
WH diringkus aparat dua jam setelah video penyiksaan viral di dunia maya.
Kini WH sudah diamankan di Mapolres Tangsel. Ia dijerat pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan hukuman lima tahun penjara plus sepertiga hukumannya.
Angga mengatakan, saat diperiksa, si anak akan ditemani pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel.
"Kemudian untuk kita pemintaan keterangan dari si anak juga rencana akan dilakukan," kata Angga, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong.
Baca juga: PDIP Dinilai Beri Sinyal Mulai Menutup Pintu Kepada Ganjar Pranowo
Baca juga: Jajang Syok Melihat Rekannya Gantung Diri di Pipa Besi Saluran Air Kawasan Pasar Baru
Baca juga: Terungkap Modus Begal Payudara di Kemayoran Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pesepeda
Selain pemeriksaan dengan pendampingan, pemeriksaan dan asesmen juga akan dilakukan.
Pemeriksaan psikologi dilakukan demi mengetahui seberapa jauh trauma yang diidap akibat penyiksaan yang dialami.
Sedangkan asesmen merupakan penentuan sosok pengasuh yang paling tepat agar tumbuh kembang korban berlangsung baik dan terpenuhi kebutuhannya.
"Pasti. Kalau itu kan memang kewajiban kita. Kalau anak di bawah umur setiap pemeriksaan harus diberikan pendampingan. Dan harus dilakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak termasuk asesmen," pungkas Angga.
korban penyiksaan ayah kandung
anak
ayah
AKP Angga Surya Saputra
Tangerang Selatan
Tangsel
Running News
Pihak Keluarga Datangi Polres Tangsel, Menjalani Asesmen Penentuan Hak Asuh Anak Korban Penyiksaan |
![]() |
---|
Asuh Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung, Kapolres Tangsel Sulap Kantornya Jadi 'TK' Dadakan |
![]() |
---|
Kak Seto Apresiasi Kapolres Tangsel Sementara Rawat Anak Korban Kekerasan Ayah Kandung |
![]() |
---|
Ayah Siksa Anak Kandung, Kak Seto Kritik Keras 'Mandulnya' Kinerja Satgas Perlindungan Anak Tangsel |
![]() |
---|
Jenguk Bocah Korban Penyiksaan Ayah Kandung, Addie MS Beri Pesan: Anak Jangan Jadi Curahan Kekesalan |
![]() |
---|