PPDB DKI Jakarta

Anies Teken Pergub, Ribuan Calon Siswa dari Bodetabek Tidak Bisa Lagi Sekolah Negeri di Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub menghapus kuota 5 persen bagi siswa dari luar Jakarta, yakni Bodetabek

Editor: Erik Sinaga
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM- Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Pergub No 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.

Dalam Pergub 32 tahun 2021 yang mengatur PPDB DKI Jakarta 2021 itu, diatur mulai jadwal pelaksanaan PPDB 2021 hingga jalur seleksi.

Pergub yang diteken Anies Baswedan itu juga untuk pertama kalinya menghapus kuota 5 persen bagi siswa dari luar Jakarta, seperti dari Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi, dan sekitarnya, untuk belajar di sekolah negeri di Jakarta.

Dengan demikian, mulai tahun ajaran 2021/2022 ini, ribuan warga Bodetabek dan luar Jakarta lainnya tak bisa masuk ke SD, SMP, SMA dan SMK negeri atau sederajat di Ibu Kota.

Mengingat situasi dan kondisi masih pandemi Virus Corona, maka PPDB dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Proses PPDB Online dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Baca juga: Orangtua Perlu Ketahui, Catat Jadwal PPDB Jakarta 2021 Mulai PAUD Hingga SMA/SMK

“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang,” ujar Nahdiana pekan lalu.

Dihimpun dari Wartakotalive.com, berikut beberapa regulasi seputar PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

A. Jadwal Prapendaftaran

Prapendaftaran diberlakukan bagi calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke SMP, SMA, dan SMK berdomisili DKI Jakarta dengan ketentuan:

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2020 serta tidak terdaftar di Dapodik

- Asal satuan pendidikan sekolah asing

Para pendaftaran melalui https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved