Jika Tak Punya Bukti, Tudingan Miring ke Firli Bisa Jadi Bumerang

Sederet isu miring ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikhawatirkan bisa menjadi bumerang jika tak bisa dibuktikan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet isu miring ditujukan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikhawatirkan bisa menjadi bumerang lantaran tidak memiliki cukup bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh ahli hukum tata negara Andi Sandi.

Dirinya menyinggung pernyataan ICW yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit menarik kembali Firli Bahuri ke instansi kepolisian.

Menurut Andi jika tudingan tidak disertai bukti kuat sebaiknya tidak dilakukan.

“Mulai dari tuduhan dendam pegawai tertentu atau kekuatan besar di belakang ini, menurut saya itu sepanjang belum bisa dibuktikan sebaiknya jangan diungkapkan,” ujar Andi Sandi kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).

Dia khawatir, jika manuver tersebut dilakukan bisa menjadi bola api panas jika tidak mampu membuktikannya.

“Kenapa saya katakan itu, karena bisa 'fire back'. Artinya ini kemudian bisa menyerang orang-orang yang menyatakan itu kalau tidak bisa membuktikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi menjelaskan, tidak ada satupun orang yang tak ingin korupsi hilang dari Indonesia.

Karena itu dirinya menilai soal manajemen yang tidak baik dalam upaya pemberantasan korupsi terlalu mengada-ada.

“Satu argumen saya ya, tidak ada orang yang berpikir nalar tidak ingin Indonesia bebas korupsi. Pasti semua orang Indonesia ingin. Cuma caranya untuk mengelola manajemen, mengelola tentang pemberantasan korupsi, jangan kita katakan sekarang ini peraturannya tidak benar. Itu enggak bisa membantu pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Andi menyampaikan, seharusnya para pegawai KPK atau pihak lain yang menyatakan manajemen KPK tidak pas harus menyampaikan argumentasinya sebelum peraturan perundang-undangan disahkan.

“Kalau itu dinyatakan itu tidak pas, ubah dulu dong baru lakukan tindakan. Kalau sekarang mereka bertindak di luar peraturan perundang-undangan, pertanyaan saya KPK ini lembaga negara atau swasta,” urai Sandi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved