CPNS 2021
3 Hal Penting Harus Diketahui Sebelum Daftar CPNS Kemenlu, Cek Juga Gaji & Tunjangan PNS Kemenlu
Terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS, khususnya CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 masih ditunda pembukaannya, namun demikian kamu sudah harus menyiapkan diri.
Terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS, khususnya CPNS Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Kemenlu menjadi salah satu favorit pelamar CPNS 2018 setelah Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR.
Sebagai catatan, formasi CPNS Kemenlu 2019 lalu, lembaga ini membuka perekrutan untuk formasi yang terdiri dari diplomat, perancang peraturan perundang-undangan, dan pranata komputer.
Lalu pamong budaya, auditor, analis kepegawaian, assesor SDM aparatur, dokter, dokter gigi, pustakawan, penata keuangan, analis keuangan, dan lainnya.
Formasi diplomat menjadi yang terbanyak di Kemenlu yakni mencapai 70 orang atau sekitar 50 persen dari total yang diterima.
Lantas hal apa saja yang perlu diketahui pelamar?
Berikut rangkuman TribunJakarta.com:
Baca juga: Daftar 10 Negara yang Belum Setor Skuat Resmi Euro 2020: Ada Inggris dan Italia
Pembukaan Seleksi
Saat ini pembukaan seleksi CPNS 2021 Kemenlu belum diumumkan.
Berkaca dari seleksi tahun sebelumnya, biasanya pengumuman melalui online di situs Kementerian Luar Negeri yakni kemlu.go.id.
Untuk itu, kamu perlu rajin membuka situs Kemlu dan di sana juga kamu bisa melihat persyaratan administrasinya.

Jurusan Paling Banyak Diterima
Mengingat Kemenlu erat kaitannya dengan hal internasional, maka banyak yang mengira hanya lulusan Ilmu Hubungan Internasional yang diterima.
Nyatanya, Kemenlu membuka kesempatan bagi kamu lulusan S1, S2 atau S3 dari berbagai macam fakultas dan jurusan, seperti Ekonomi, Hubungan Internasional, Politik, Ilmu Administrasi Negara, Ilmu Hukum, Ilmu Komunikasi, dan Sastra.
Bagi kalian yang bukan merupakan lulusan dari salah satu Jurusan Ilmu tersebut, jangan berkecil hati, karena hal ini dapat berubah sesuai untuk dapat menyesuaikan dengan prioritas program pemerintah dan juga kebutuhan organisasi.
Baca juga: Seleksi Jalur Mandiri SIMAK UI 2021, Bisakah Diterima di Lebih dari Satu Jurusan? Ini Penjelasannya
Tahapan Seleksi
Berkaca pada seleksi tahun sebelumnya, terdapat empat tahapan seleksi yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) dan wawancara.
Biasanya di dalam tes SKB, terdapat tes kemampuan bahasa asing, ujian tulis substansi, ujian essay substansi dan ujian psikologi serta wawancara psikologi.
Untuk tes kemampuan bahasa asing, calon peserta harus mendapatkan nilai TOEFL setidaknya 550 untuk dapat mengikuti ujian berikutnya.
Calon pelamar yang menguasai Bahasa PBB selain Bahasa Inggris (Jerman, Perancis, China, Rusia, dan Arab), dimungkinkan untuk mengikuti ujian Bahasa asing lainnya dengan minimal nilai yang setara dengan TOEFL 550.
Jika dinyatakan lulus pada ujian penguasaan Bahasa asing, calon pelamar akan melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu ujian tulis substansi mengenai masalah-masalah nasional dan internasional, dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Di tahap ini, calon pelamar harus menguasai isu-isu nasional dan internasional terkini (minimal satu tahun terakhir dan enam bulan ke depan).
Baca juga: Besaran Gaji PNS DKI Jakarta dan Tunjangannya, Cek Juga Formasi Lengkap CPNS DKI 2021
Daftar Gaji Pokok PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca juga: Kamu Calon Mahasiswa Baru? Yuk Cek Biaya Kuliah S1 Jalur Mandiri UI, UIN Jakarta, UNJ dan IPB
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca juga: Simak 16 Keutamaan Baca Surat Yasin, Mempermudah Segala Urusan dan Hajat Dikabulkan
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sebagai informasi, untuk ASN yang baru diangkat atau berstatus sebagai CPNS Kemenlu, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen hingga dinyatakan diangkat sebagai PNS Kemenlu (gaji PNS Kemenlu).
Baca juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat Penting Ini Supaya Tak Gagal
Tunjangan Kinerja PNS Kemlu
Gaji pokok PNS dan berbagai tunjangannya merupakan dua komponen penyusun gaji take home pay abdi negara di Kemenlu.
Di mana tunjangan terbesar berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Berikut rincian lengkap tukin PNS Kemenlu berdasarkan urutan kelas jabatan dari yang tertinggi hingga terendah:
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Baca juga: Sistem Penilaian Jalur Mandiri Simak UI 2021, Skor UTBK Pengaruhi Hasil Seleksi? Ini Jawabannya
Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin (tukin PNS Kemenlu) antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tunjangan PNS Kemenlu lain adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri.