Bukan Aksi Pertama, Terkuak Pembagian Peran Pasutri Muncikari yang Sekap Gadis ABG Buat Jadi PSK

Pasangan suami istri muncikari yang menyekap gadis ABG berinisial A (16) telah diringkus Polres Tangsel. Ternyata bukan aksi pertama pasutri.

huffpost.com
Ilustrasi Penangkapan. Pasangan suami istri muncikari yang menyekap gadis ABG berinisial A (16) telah diringkus Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Mulanya sempat bilang tidak ada A. Sempat diumpetin didalam lemari. Itu kejadiannya malam sekitar jam 10 atau 11 (Sabtu, 29 Mei 2021-red). Wajah A lebam. Sempat disambit pakai batu juga, untungnya tidak kena. bibirnya berdarah. Namun takutnya hidungnya patah, tapi saya belum tahu hasil visumnya," katanya.

Lokasi Indekos

Indekos yang menjadi lokasi penyekapan A, gadis 16 tahun dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) sudah lema diresahkan warga sekitar.

Beberapa kali terjadi keributan hingga kerap diinapi pasangan bukan suami istri menjadi alasannya.

Diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu terkuak dari pengakuan A yang akhirnya lepas dari jeratan muncikari pasutri berinsial FM (Istri) dan BS (suami).

A diam-diam menghubungi kakaknya menggunakan ponsel milik pria hidung belang yang harus dilayaninya pada Sabtu (29/5/2021) malam.

Baca juga: Kejamnya Suami Istri di Ciputat, Aniaya, Sekap Remaja di Dalam Lemari hingga Dijual Jadi PSK

Ia memberi petunjuk lokasi sebuah indekos tempatnya berada.

Sang kakak bersama ayahnya langsung menggeruduk indekos tersebut, di kawasan Gang Bhineka, Jalan Ir Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), malam itu juga.

Saat sang ayah membuka pintu, A dalam kondisi disekap di dalam lemari, dan pasutri mucikari itu bersembunyi di balik pintu.

A hendak dibawa ke suatu tempat, masih berkaitan dengan perdagangan orang.

Akhirnya, sang ayah berhasil membawa pulang putrinya ke rumah malam itu juga.

Kondisinya, A penuh luka lebam di beberapa bagian. Selain disekap, gadis putus sekolah sejak SMP itu diduga juga dianiaya.

Sang ayah melaporkan pasutri yang menyekap dan menjual anaknya itu ke Polres Tangsel.

Pihak keluarga mengungkapkan, A sudah jarang pulang sejak habis lebaran, atau pertengahan Mei 2021.

Pihak kepolisian sudah menangkap FM dan BS serta menjeratnya dengan pasal TPPO dan Undang-Undang Perlindungan anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved