Ringkus Pengedar Narkoba Asal Jakbar, Polsek Pademangan Amankan 500 Gram Sabu

Polsek Pademangan menangkap seorang bandar sabu berinisial AF dengan barang bukti 500 gram sabu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Dok. Polsek Pademangan
Barang bukti sabu yang diamankan dari bandar AF oleh Polsek Pademangan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Polsek Pademangan menangkap seorang bandar sabu berinisial AF.

AF ditangkap di depan sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat, dengan barang bukti 500 gram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah polisi mendapati informasi soal peredaran sabu di Pademangan.

Unit Reskrim Polsek Pademangan kemudian mendapatkan informasi bahwa AF hendak bertransaksi sabu di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Tak Lagi Main di Sinetron Zahra, Lea Chiarachel Beberkan Perlakuan Artis-artis Senior saat Syuting

"Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan mendapatkan barang bukti berupa tiga plastik klip besar dan empat plastik klip kecil berisi sabu," kata Guruh, Minggu (6/6/2021).

Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendesak AF supaya membeberkan apakah dirinya masih menyimpan barang haram tersebut.

AF kemudian dibawa ke kosannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Buru Pembacok Pembeli Pecel Lele di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Di sana lah polisi mendapati barang bukti sabu lainnya dengan berat total 500 gram.

"Keseluruhan berat 500 gram itimbang berikut pembungkusnya, itu kami dapatkan di kamar kos tersangka," kata Guruh.

Baca juga: Ratusan Kucing di Pulau Sebira Disuntik Vaksin Rabies

Setelah penangkapan, AF beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, guna diproses tuntas.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra menambahkan, tersangka dijerat pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved